Tertipu Investasi Modus Bisnis Kecantikan, Korban: Saya Dijanjikan Untung 40 hingga 50 Persen

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - LF (43) Korban dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi untuk pengembangan klinik kecantikan mengaku, meminjam uang di bank untuk ikut investasi. Ia juga dijanjikan pelaku, akan diberi keuntungan 40 hingga 50 persen. 

Hal itu disampaikan oleh LF usai melaporkan FZ (25) perempuan asal Kecamatan Dukun, Gresik yang sekaligus pemilik klinik kecantikan di Kabupaten Gresik ke Satreskrim Polres Tuban, Jumat (4/2).

Didampingi oleh penasehat hukumnya Wellem Mintarja, perempuan asal Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban itu mengaku uang sebesar Rp700 juta yang diinvestasikan itu adalah uang pinjaman di bank.

"Sebagian uang pinjaman di bank, kemudian yang sebagiannya lagi adalah uang usaha saya," terang LF yang juga pedagang kebutuhan pokok tersebut.

Lebih lanjut, LF mengatakan, rencananya uang pencairan dari yang diinvestasikan itu akan digunakan untuk menutup tanggungan bank. Sebab, saat investasi kemarin pihaknya pinjam di bank.

"Rencananya dari pencairan investasi ini akan saya gunakan untuk menutup bank," pungkas LF.

Sementara itu, penasehat hukum LF, Wellem Mintarja menyampaikan, kliennya diajak oleh terlapor untuk menginvestasikan uangnya dalam pengembangan modal klinik kecantikan milik terlapor sebesar Rp100 juta. Terlapor menjanjikan uang yang diinvestasikan tersebut akan dikembalikan dalam waktu dua bulan dari September - Nopember 2021 sebesar Rp140 juta. 

"Terlapor ini menjanjikan keuntungan kepada klien kami sebesar 40 persen," imbuhnya.

Belum sampai uang investasi yang awal dikembalikan. Terlapor kembali meminta agar kliennya tersebut menginvestasikan uang sebesar Rp600 juta untuk modal pengembangan klinik kecantikan milik terlapor.

Kali ini, terlapor menjanjikan keuntungan terhadap kliennya sebesar 50 persen atau akan mengembalikan uang yang dienvestasikan dengan jumlah total Rp700 juta menjadi sekitar Rp951 juta.

"Klien kami ini menginvestasikan uangnya secara bertahap sampai Rp700 juta, karena terlapor ini meyakinkan klien kami bahwa dia akan mendapatkan pencairan dari bank sebesar Rp9 miliyar dan klien kami langsung konfirmasi ke bank yang bersangkutan dan ternyata ini fiktif," pungkas Wellem. [hud/Ali]