Bejat! Kakek di Tuban Perkosa Gadis Keterbelakangan Mental di Kamarnya

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Entah apa yang ada dipikiran TJ seorang kakek berusia 53 tahun asal Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban ini. Kakek yang bekerja sebagai tukang kayu ini tega memperkosa LS (22) seorang gadis yang mengalami keterbelakangan mental.

Aksi bejat tersangka tersebut dilakukan di kamar korban, pada Selasa (25/1/2022) sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu, kondisi rumah korban sedang dalam kondisi sepi.

Kapolres Tuban, AKBP Darman menyampaikan, kronologi pemerkosaan tersebut bermula saat kondisi rumah korban sedang sepi. Tersangka mendatangi rumah korban dan langsung mengajak korban ke dalam kamar.

"Tersangka awalnya mendatangi rumah korban, saat di rumah korban dalam kondisi sepi tersangka langsung mengajak korban ke dalam kamar," terang Kapolres Tuban saat Konferensi Pers, Rabu (2/2/2022).

Ketika di dalam kamar, tersangka langsung memegang dan meremas payudara korban dan membungkam mulut korban agar tidak berteriak meminta pertolongan. Tersangka juga membisiki korban 'Ayo Kelon', namun korban menolak dengan cara menggelengkan kepala dan korban berusaha melepaskan tangan korban yang dipegang oleh tersangka.

"Korban menolak ajakan tersangka degan cara menggelengkan kepala dan berusaha melepaskan tangan," jelasnya.

Namun hal itu tidak dihiraukan tersangka, tersangka justru menyuruh korban untuk tidak melawan kemudian diperkosa. Atas perbuatan bejatnya itu, tersangka telah berhasil ditangkap dan ditahan di rutan Mapolres Tuban.

"Pelaku  menyetubuhi korban dengan cara memaksa," imbuh Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dikenakan pasal pemerkosaan atau perbuatan cabul sebagaimana di maksud dalam pasal 285 KUHPidana atau 289 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.

"Tersangka dikenakan Pasal 285 KUHPidana atau 289 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara," pungkasnya. [hud/Ali]