60 Korban Diperiksa, Satreskrim Polres Tuban Tangkap 1 Lagi Tersangka Investasi Bodong

 

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Penyidik Satreskrim Polres Tuban kembali menangkap satu orang tersangka kasus penipuan berkedok investasi di Kabupaten Tuban, Sabtu (29/1/2022). 

Satu orang tersangka penipuan berkedok investasi tersebut diketahui berinisial IR (22) warga Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan/Kabupaten Tuban.

Perempuan muda itu ditangkap oleh tim penyidik Satreskrim Polres Tuban di rumahnya pada Sabtu (29/1/2022). Penangkapan itu dilakukan setelah adanya pemeriksaan saksi-saksi serta gelar perkara kasus penipuan yang dilakukan oleh IR.

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP M Adhi Makayasa menyampaikan, kronologi penipuan itu berawal ketika pelapor atau korban diberitahu temanya berinisial E dan D terkait titip investasi yang dikelola oleh IR. Kemudian korban tertarik dan langsung menghubungi IR sendiri melalui Whatsapp.

"Setelah pelapor menghubungi IR, IR menjelaskan bahwa investasi tersebut berupa saham yang akan dikelola oleh IR sendiri," terang Kasatreskrim Polres Tuban.

Kemudian, IR juga menjelaskan akan memberikan provit untuk setiap tanam saham atau slot, ada 3 jenis slot untuk investasi ini, slot pertama sebesar Rp500.000 mendapatkan provit sebesar Rp200.000. Kedua slot Rp800.000 mendapatkan provit sebesar Rp400.000 dan untuk slot ketiga sebesar Rp1.000.000 mendapatkan provit sebesar Rp500.000.

"Kepada pelapor, IR menjelaskan uang tersebut dijamin aman dan akan dikelola olehnya sendiri. IR juga memberitahukan akun IG miliknya dengan nama nitipinvest.2021 yang bisa di akses sebagai bukti perolehan provit yang sudah di kirim ke para membernya," imbuh Kasat.

Karena merasa tertarik dengan apa yang disampaikan IR, pada (2/1/2022) pelapor mengikuti slot yang Rp1.000.000 dengan mentransfer menggunakan BCA milik pelapor sebesar Rp75.000.000 kepada IR untuk mengikuti 75 slot.

Selanjutnya, pada (4/1/2022) pelapor kembali mentransfer uang sebesar Rp11.000.000 dan pada (5/1/2022) kembali mentransfer uang sebesar 22.000.000. Jadi total ada 108 slot yang di ikuti pelapor dan setelah 10 hari dari 108 slot tersebut pelapor belum mendapatkan pengembalian modal berikut provitnya.

"Setelah diklarifikasi kepada IR, dia beralasan bahwa uang pengembalian investasi tersebut menunggu pencairan dari Bilad yang ada di wilayah Lamongan," ungkap AKP M Adhi Makayasa.

Sedangkan pelapor mengetahui jika Samudra Zahrotul Bilad (21), mahasiswi asal Desa Tambakploso, Kecamatan Turi, Lamongan sendiri sudah di amankan di Polres Lamongan karena melakukan penipuan. Kemudian pelapor juga klarifikasi dengan member yang lain.

"Akibat kejadian tersebut pelapor dan para korban lainya mengalami kerugian sebesar Rp2.400.475.000. Karena merasa tidak ada kejelasan dan merasa ditipu oleh IR sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tuban," pungkas Kasat.Sementara itu, hingga saat ini tim penyidik Polres Tuban sudah memeriksa sebanyak 60 saksi / korban dengan total kerugian kurang lebih sebesar Rp4.036.775.000.

Kini, tersangka telah ditahan di tahanan Mapolres Tuban, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka dikenakan tindak pidana penipuan dan penggelapan secara berlanjut sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP Jo 55 KUHP jo 64 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara.[hud/col]