47 Korban Investasi Bodong Lapor, Polisi Bakal Tetapkan 1 Tersangka Lagi?

 

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Sebanyak 47 orang korban penipuan berkedok investasi di Kabupaten Tuban telah melapor ke Satreskrim Polres setempat.

Dari pelaporan puluhan korban itu, Satreskrim Polres Tuban telah menetapkan 1 orang tersangka berinisial FZ (21) seorang mahasiswi asal Kecamatan Tuban. 

FZ yang merupakan reseller dalam kasus itu ditetapkan sebagai tersangka pada, Senin (18/1/2022) kemarin dan telah dilakukan penahanan di tahanan Mapolres Tuban.

"47 orang korban yang sudah melapor, mereka melaporkan dua orang reseller. 1 sudah kita tahan yakni FZ dan 1 masih proses penyidikan," terang Kapolres Tuban AKBP Darman saat konferensi pers di mapolres setempat, Rabu (26/1/2022).

Dia menambahkan, untuk 1 reseller yang masih proses penyidikan tersebut telah memenuhi unsur tersangka. Akan tetapi, pihak kepolisian masih mengumpulkan bukti-bukti yang lainya.

"Yang 1 reseller ini belum kita tetapkan tersangka karena masih proses penyidikan dan masih mengumpulkan bukti yang lainya. Untuk unsur tersangka sudah memenuhi dan dalam waktu dekat ini akan kita naikkan menjadi tersangka," imbuh Kapolres.

Dia mengimbau, kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan berkedok investasi agar segera melapor, hal itu untuk mempermudah proses penyelidikan.

Adapun untuk, untuk tersangka ini dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 64 (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara.[hud/col]