Cegah Kasus Omicron Meningkat, Kemendagri Tutup Izin Kepala Daerah Ke Luar Negeri

Reporter: Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepala daerah untuk menaati larangan berpergian ke luar negeri. Dengan demikian Kemendagri tidak memberikan atau menutup izin untuk kepala daerah yang hendak ke luar negeri.

Langkah tersebut diambil oleh pemerintah untuk menghindari penyebaran varian baru Covid-19, Omicron. Terlebih saat ini angka kasus penularan di Indonesia cenderung meningkat.

“Kita menyaksikan bahwa kemungkinan Omicron ini angkanya akan meningkat di Indonesia. Dalam ramalan perhitungan-perhitungan akan terjadi di bulan Februari,” ucap Suhajar Diantoro, Pelaksana Tugas (Plt) Sekertaris Jendral (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dilansir blokTuban.com di laman resmi Kemendagri pada Kamis (20/1/2022).

Ia melanjutkan jika hal tersebut sesuai dengan instruksi dari Presiden Joko Widodo saat memimpin Rapat Terbatas (Ratas) pada Minggu (16/1/2022) lalu, yang meminta agar seluruh masyarakat dapat membatasi diri bepergian ke luar negeri. Hanya kegiatan yang sangat  bersifat esensial yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

Dengan demikian, Suhajar meminta agar kepala daerah dapat berkonsentrasi mengendalikan penyebaran virus Covid-19 di lapangan, dengan menegakkan protokol kesehatan, mengakselerasi vaksinasi, serta memperketat kegiatan masyarakat.

“Walaupun mungkin di daerah teman-teman belum ada Omicron dan mungkin masih Delta atau Alfa semuanya harus diwaspadai,” ujarnya.

Selain itu Suhajar menjelaskan bahwa sebagai upaya mencegah perjalanan ke luar negeri, saat ini pemerintah telah mengeluarkan empat surat edaran sekaligus. Pertama, tentang Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) pada 6 Desember 2021, tentang imbauan menunda perjalanan ke luar negeri.

Kedua, Surat Menteri Sekertaris Negara (Mensesneg) pada Desember 2021, tentang Kebijakan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Ketiga, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), pada 13 Januari 2022, Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Negeri bagi pegawai ASN pada masa pandemi Covid-19.

Sedangkan yang keempat, Surat Edaran Mensesneg pada 17 Januari 2022, tentang Kebijakan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri dalam Upaya Pencegahan Penularan Covid-19. Oleh karena itu, Suhajar meminta agar kepala daerah bisa berpedoman pada Surat Edaran tersebut.

“Dulu kita pernah memberhentikan tiga bulan wakil bupati karena bepergian tidak ada izin. Jadi tolong ini kita pedomani bersama untuk kebaikan kita bersama,” tutupnya [Sav/sas]