DPRD Kecewa, Pemkab Telat Beri Data Rapor Kinerja ASN Non Job

 

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Upaya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menagih data ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban soal rapor Aparatur Sipil Negara (ASN) yang non job atau diberhentikan dan turun eselon tidak terpenuhi.

Wakil rakyat merasa kecewa kepada eksekutif karena data baru diberikan waktu rapat tertutup di ruang Komisi 1 DPRD pada Sabtu (15/1/2022) pukul 13.30 WIB. Padahal data telah diminta pada rapat pertama pada 12 Januari 2022.

"Data baru diberikan saat rapat jadi kami tidak bisa mempelajarinya. Seperti daftar pejabat turun eselon, naik eselon, Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru dan lama itu dikasih. Untuk yang SK Panitia Seleksi (Pansel), rekomendasi Kepala ASN dan hasilnya serta rapor ASN belum dikasih ke Komisi 1," ujar Anggota DPRD Tuban, Fahmi Fikroni usai rapat kepada reporter blokTuban.com.

Komisi 1 menuding pejabat yang ditempatkan di SOTK baru, banyak yang tidak sesuai kompetensinya. Dalam proses rotasi pada 8 Januari 2022, Pemkab dinilai melanggar PP nomor 11 tahun 2017 Pasal 241.

Di antara isinya ASN yang terkena dampak perampingan seharusnya disalurkan lebih dulu, bukan sebaliknya ASN yang baru mendapat prioritas kenaikan eselon. Dampaknya jelas bahwa ada 36 pejabat yang non job di awal tahun.

"Rata-rata yang diberhentikan atau non job eselon tiga dan empat. Ini fakta dan Bupati Tuban justru menyampaikan ke media setelah rotasi tidak ada pejabat yang non job," imbuh Ketua Komisi 1 DPRD.

Data-data yang baru diberikan Pemkab, lanjut Fikroni akan dipelajari lebih teliti, untuk menjadi bahan Komisi 1 pada rapat selanjutnya. Selain itu, DPRD akan segera konsultasi ke Kemenpan RB, BKN dan KASN terkait rotasi jabatan di Tuban.

Apabila dalam perkembangannya terbukti adanya penyalahgunaan wewenang di Pemkab, maka DPRD akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) atau rekomendasi ke pimpinan DPRD, M. Miyadi.

Lamanya data dari Pemkab, Fikroni menyayangkannya karena banyak waktu yang terbuang karena tidak terpenuhinya permintaan Komisi 1. Harapannya pembahasan ASN yang dimutasi tidak berlarut-larut.

"Ini semua tidak akan terjadi kalau Pemkab benar-benar melakukan PP nomor 11 tahun 2017. Memang ASN adalah murni wewenang Bupati, tapi DPRD tugasnya mengawal proses mutasi apakah sudah sesuai prosedur atau tidak," jelasnya.

Komisi 1 juga merasa heran ke Pemkab, bahwa rotasi ASN awal 2022 belum final. Alasan klasik yang diberikan ke DPRD bahwasanya Pemkab telah memahami PP nomor 11 tahun 2017, tapi tidak mau memberikan rapor kinerja ASN selama 2022.

"Tidak ada data di Pemkab yang rahasia, jika DPRD memintanya. Apabila prosesnya sudah benar, kenapa harus ditutup-tutupi," tegasnya.

Sedangkan Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban, Budi Wiyana menjelaskan ada data yang dapat diserahkan ke DPRD dan ada pula yang tidak karena sifatnya rahasia. Seperti hasil nilai rapor kinerja ASN Tuban dan data KASN yang di luar domain Pemkab.

"Rotasi terhadap 530 pejabat sudah sesuai PP 11 tahun 2017 terkait dengan manajemen ASN. Kita tindaklanjuti dengan Perbup SOTK dan perampingan dinas tentunya ada kursi yang berkurang," jelas Budi Wiyana terpisah.

Mantan Kepala Bappeda Tuban itu menegaskan penataan SOTK tidak dapat sepotong-potong. Artinya secara keseluruhan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sampai tingkat camat.

Untuk pejabat tinggi pratama eselon dua dilalukan assesment dan dikoordinasikan dengan KASN. Sedangkan untuk tenaga administrator eselon tiga dan empat tidak memakai KASN, tapi murni kewenangan Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

"Arahnya ke sana di dalam PP 11 wewenangnya ada di Bupati Aditya Halindra Faridzky," tutup birokrat asal Nganjuk itu. [ali/col]