Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW, Begini Syarat Terbaru Pindah Domisili

 

Reporter: Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com – Seiring dengan berjalannya waktu, saat ini sejumlah aturan terkait persyaratan layanan sipil semakin disederhanakan. Termasuk, persyaratan untuk mengurus pindah domisili.

Syarat pindah domisili, menjadi informasi yang penting untuk diketahui oleh masyarakat yang hendak menetap ke daerah lain. Sebelumnya, surat pengantar RT/RW menjadi salah satu persyaratan untuk bisa mengurus pindah domisili.

Akan tetapi, saat ini surat pengantar RT/RW tersebut tidak diperlukan lagi untuk dapat mengurus pindah domisili. Hal tersebut, dikatakan langsung oleh Direktur Jendral Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh bahwa keterangan RT/RW hingga Desa/Kelurahan sudah dihapuskan.

Hal tersebut mengacu pada peraturan presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan peraturan Menteri Dalam Negeru (Permendagri) 108 Tahun 2019.

“Pindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota cukup menunjukkan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apapun. Jadi kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar RT/RW sampai ke Desa/Kelurahan akan saya beri saksi tegas,” ucap Zudan, dilansir blokTuban.com pada laman resmi Ditjen Dukcapil Kemendagri pada Selasa (11/1/2022).

Dihapusnya keterangan RT/RW sampai Desa/Kelurahan tersebut, bukan tanpa alasan. Pasalnya data kependudukan yang diampu Dukcapil sudah lengkap sehingga tidak memerlukan varifikasi dari RT/RW maupun Desa/Kelurahan lebih lanjut.

“Kecuali penduduk tersebut belum terdata database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali,” ujarnya.

Oleh karena itu, Zudan mengimbau agar masyarakat benar-benar mencermati persyaratan-persyaratan yang tengah berlaku.

Melansir dari laman resmi detiknews.com, inilah beberapa dokumen yang harus dipersiapkan sebagai syarat pindah domisili :

1. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotocopy

2. KTP-el asli dan fotocopy

3. Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 3-5 lembar

4. Surat kuasa pengasuhan anak dari orang tua/wali dan surat pernyataan bersedia menerima sebagai anggota keluarga bagi penduduk usia kurang dari 17 tahun

5. SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal), surat izin tinggal terbatas dan dokumen perjalanan (bagi orang asing tinggal terbatas)

6. Dokumen perjalanan dan izin tetap (bagi orang asing tinggal tetap)

7. Kartu seleksi transmigran dan surat pemberitahuan pemberangkatan bagi penduduk yang akan transmigrasi

8. Surat pernyataan di atas materai yang menerangkan tidak keberatan penggunaan alamat dalam dokumen kependudukan dari pemilik rumah untuk digunakan oleh penduduk yang menempati tempat tinggal yang bukan pemiliknya. [sav/lis]