Kemendikbud Kembali Ubah Jadwal Libur dan Pembagian Rapor ke Januari

Reporter: Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) kembali mengubah jadwal libur sekolah dan menetapkannya sesuai dengan kalender pendidikan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Dengan adanya keputusan yang telah diumumkan Kemendikbud melalui Surat Edaran Nomor 32 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur natal 2021 dan tahun baru 2022 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Maka dengan itu pemerintah telah membatalkan kebijakan yang telah ditetapkan sebelumnya. Yaitu mengundur jadwal libur serta pembagian rapor yang semula bulan Desember ke Januari.

Perubahan tersebut dilakukan guna menindak lanjuti instruksi dari Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang pencegahan serta penanggulangan Covid-19 pada saat Nataru.

“Satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 dan libur sekolah tahun ajaran 2021/2022. Sesuai dengan kalender pendidikan tahun 2021/2022 yang telah ditetapkan,” tulis Kemendikbud Ristek seperti dikutip oleh blokTuban.com dari laman resmi kemendikbud pada Jumat (17/12/2021).

Diketahui sebelumnya jika dalam Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2021, Kemendikbud meminta agar lembaga pendidikan tidak meliburkan para siswanya selama periode Nataru, yaitu mulai 24 Desember hingga 2 Januari mendatang.

Terbitnya surat edaran lanjutan yang dikeluarkan oleh Kemendikbud maka Surat Edaran Nomor 29 yang dikeluarkan sebelumnya, dinyatakan tidak berlaku.

“Surat Edaran Sekertaris Jendral Kementerian  Pendidikan, Kebudayaan, Ristek dan Teknologi Nomor 29 Tahun 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” imbuhnya.

Kendati demikian, pemerintah tetap menghimbau agar para orang tua mengizinkan dan mendorong anaknya yang telah memenuhi syarat dan ketentuan untuk melaksanakan vaksinasi Covid-19.

Selain itu juga selalu menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan melakukan 5M. Yaitu menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan, mengurangi mobilitas serta menghindari kerumunan. [sav/rom]