Ini Syarat Perjalanan Keluar Daerah saat Nataru

Reporter: Ali Imron

blokTuban.com - Selama libur Hari Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), ada syarat yang harus dipatuhi masyarakat bila ingin melakukan perjalanan ke luar daerah. Aturan tersebut tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Nataru.

Menteri Dalam Negeri, Mohammad Tito Karnavian menjelaskan, masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah, maka harus mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum seperti wajib dua kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam.

"Bagi orang yang belum di vaksin dan orang yang tidak bisa di vaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh," kata Tito dalam Inmendagri 66 yang dikutip blokTuban.com, Senin (13/12/2021).

Syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan COVID-19 Nasional. Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan yang positif COVID-19, maka melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan, dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.

Tito juga mengintruksikan seluruh jajaran Pemerintah Daerah termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Pemadam Kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat. Sekaligus mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode Libur Nataru.

Selama periode Nataru, Mendagri juga meminta untuk mengaktifkan optimalisasi fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) paling lama dimulai pada tanggal 20 Desember 2021. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment) serta mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan dalam beraktivitas.

Sementara itu, Kapolres Tuban, AKBP Darman menjelaskan, untuk menghindari segala kemungkinan potensi yang tidak diinginkan, maka pihaknya akan menerjunkan anggota. Anggota kepolisian tersebut bakal ditempatkan di pos yang disediakan saat Nataru, baik Pos Pelayanan (Posyan) dan Pos Pengaman (Pospam) yang ada di titik-titik wisata.

"Dari kami kurang lebih 150 personel yang akan ikut mengamankan nataru, nanti juga dibantu petugas yang lain. Terus disiplin Prokes 3M untuk melindungi diri dan keluarga dari corona," tutupnya. [ali/rom]