Kemendag Batalkan Rencana Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah

Reporter : Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com - Kementrian Perdagangan (Kemendag) secara resmi membatalkan rencana larangan penjualan minyak goreng curah. Sebelumnya, larangan penjualan minyak goreng curah akan dimulai pada 1 Januari 2022 mendatang.

Dengan pembatalan tersebut, maka minyak goreng curah masih boleh diedarkan dan diperjualbelikan di tahun depan. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jendral Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan.

Pembatalan tersebut dilakukan karena melihat keadaan perekonomian masyarakat sejak adanya pandemi Covid-19 yang saat ini masih melanda Indonesia.

Serta adanya kenaikan harga minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO), yang berdampak pada aktivitas Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang menurun sejak Pandemi karena daya beli masyarakat yang menurun.

"Melakukan pencabutan pelarangan minyak goreng curah untuk diedarkan," Ujarnya sebagaimana dikutip oleh blokTuban.com dari kanal YouTube CNBC Indonesia pada Sabtu (11/12/2021).

Oke melanjutkan jika pembatalan itu nantinya akan diikuti oleh peraturan Menteri Perdagangan nomor 36 tahun 2020, khususnya pasal 27 yang mengatur tentang batas waktu peredaran minyak goreng curah yang sebelumnya ditetapkan pada 31 Desember 2021.

"Sehingga penjualan minyak goreng tetap dapat dilakukan secara curah maupun kemasan. Jadi pada dasarnya tidak dilarang penjualan minyak goreng sawit secara curah," ucap Oke.

Kendati demikian, pemerintah akan menjaga dan mengawasi kualitas minyak goreng curah yang beredar di pasaran. Agar tidak menimbulkan rasa kekhawatiran bagi masyarakat terhadap standar kelayakan konsumsi.

Selain itu pemerintah juga akan terus berupaya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar beralih ke minyak goreng kemasan. Mengingat penggunaan minyak goreng dalam kemasan lebih dapat memenuhi syarat bagi kesehatan.

Selain itu harga dari minyak kemasan lebih stabil dibandingkan minyak goreng curah. Perlu diketahui jika saat ini di Kabupaten Tuban, harga minyak goreng curah mencapai Rp19 ribu per liternya. [sav/sas]