7 Kali Dipenjara, Warga Merakurak Lagi-lagi Gasak Handphone Tetangga

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Jajaran Satreskrim Polres Tuban berhasil menangkap seorang residivis 7 kali kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban. 

Residivis bernama DN (39) itu kembali ditangkap setelah melakukan aksi pencurian Handphone (HP) milik tetangganya sendiri bernama Fatkhul Anas (22), Sabtu (6/12/2021) kemarin.

Kapolres Tuban, AKBP Darman mengatakan aksi pencurian HP di rumah korban itu diketahui sekitar pukul 04.00 WIB. Kendati begitu, korban saat itu tidak langsung melaporkan kejadian itu ke Polres setempat.

Namun setelah mendapatkan informasi bahwa pelau ini sering ketahuan masuk ke dalam rumah warga dan warga resah akhirnya korban melaporkan kejadian pencurian HPnya di Polres Tuban.

"Pelaku residivis. Pelaku ini mencuri handphone dengan modus masuk ke rumah korban dan mencuri handphone milik korban," terang Kapolres Tuban, Rabu (8/12/2021).

Setelah medapatkan laporan itu, Satreskrim Unit Resmob Polres Tuban langsung mendatangi TKP dan melakukan pengumpulan bahan keterangan dari korban dan saksi lainya.

Setelah itu, Unit Resmob Polres Tuban melakukan penangkapan terhadap pelaku saat berada di warung kopi desa setempat. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian material Rp2,5 juta.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M. Adhi Makayasa menyampaikan komitmenya untuk mendukung program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan pengungkapan kasus kejahatan jalanan.

"Satreskrim Polres Tuban mendukung program prioritas Kapolri dengan melakukan pengungkapan kasus kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Tuban," pungkas Kasatreskrim.

Adapun dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan 1 Dusbook HP Realme 3, 1 kaos oblong yang, 1 celana pendek, 1 sarung motif kotak kota warna coklat tua serta 1 unit HP merk Realme 3 warna biru.

Guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 KE 3E KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.[hud/sas]