Pengelola Wisata Tuban Tolak Penerapan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia, Ini Alasannya

Reporter : Ali Imron

blokTubn.com- Pengelola objek wisata di Kabupaten Tuban menyampaikan isi hatinya soal rencana pemerintah pusat menerapkan kebijakan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia selama libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2021.

Muhasan, pengelola wisata Pantai Kelapa di Kelurahan Panyuran, Kecamatan Palang, Tuban mengatakan kebijakan memperpanjang PPKM Level 3 dengan indikator vaksin sangat merugikan. Pria yang juga sebagai Wakil Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Tuban menyayangkan hal itu. 

‘’Padahal ekonomi diharapkan berkembang dan di wisata ini menyangkut banyak hal, seperti ekonomi, sosial, seni, budaya, dan lain sebagainya,’’ ujarnya Selasa (23/11/2021).

Namun,apapun kebijakan pemerintah tetap harus diikuti. Dalam benak pelaku wisata Tuban agak berat, tapi melihat fakta aturan seperti itu maka mau tidak mau tetap mengikutinya.

Dalam menghadapi libur Nataru, Muhasan menjelaskan sejak wisata dibuka kembali timnya membuat komitmen panjang terkait penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) 3M.

Di pintu masuk semua pengunjung wajib cuci tangan, dicek suhu tubuh dengan termogun, hand sanitizer disediakan, dan wajib pakai masker.

Ketika pada akhirnya karena khawatir ada lonjakan COvid-19 saat libur Nataru, pengelola wisata Tuban menilai itu di luar kemampuannya untuk menganalisa. PIhaknya hanya bisa katakan bahwasanya aturan penerapan PPKM Level dari satu sisi baik, dan sisi lain harus dikorbankan karena ekonomi kembali stagnan.

"Kami agak fair ketika kebijakan dikembalikan lagi ke daerah masing-masing mengingat sebaran corona beda-beda. Hal itu pernah terjadi saat pemberlakuan PPKM darurat karena kondisi Jakarta dengan Jawa Timur beda. Begitupun Jawa Timur dengan Bali beda," tambah Hasan.

Suara hati kecil pengelola wisata TUban menolak pemberlakuan kebijakan di seluruh Indonesia. Begitupun seandainya seiring meningkatnya corona dan terjadi penutupan, maka secara rasional sulit untuk mengawalinya.

PIhaknya berharap opsi penutupan objek wisata tidak kembali terjadi. Kebijakan harus benar-benar dikaji dari bebagai sisi. Sesuai infomasi yang berkembang, bahwa hidup manusia akan berdampingan dengan corona karena gejalanya seperti flu.

"Ketika di musim pancaroba rata-rata semua orang terserang flu dan lain sebagainya. Kali ini timbullah covid-19 bukannya kami tidak percaya tapi penutupan sebuah tempat wisata yang menyangkut hajat hidup orang banyak maka dampaknya luar biasa," terangnya. 

Di lain sisi, bila melihat geliat pengunjung wisata maka diprakirakan saat libur Nataru akan meningkat. Terlebih anak-anak sekarang dapat berkegiatan outdoor di alam terbuka dan wisata salah satu pilihannya. 

Kebijakan apapun selama pandemi, diharapkan lebih jelas sosialisasinya. Jangan bilang soal vaksin yang dijadikan indikatornya. Karena masyarakat orang per orang baik di nasional maupun di daerah harus paham secara rasional. 

Sekarang dapat lihat jika seseorang baik-baik saja begitupula tetangga kanan kirinya beraktifitas normal. Ternyata ada aturan baru diterapkan, tentu aturan tinggal aturan. "Jangan sampai masyarakat berontak karena indikator aturan tersebut kurang logis," katanya. 

Sekali lagi tidak ada tendesi politik, tapi para pengambil kebijakan harus paham bahwa masyarakat jika tidak kerja maka tidak makan. Berbeda dengan pekerja yang memiliki gaji tetap dan hidupnya ditanggung pemerintah. 

Berbicara bantuan selama pandemi juga belum merata. Jumlah, siapa penerima dan nilanya berapa juga tidak banyak yang mengetahuinya. 

"Orang sebulan bekerja dapat Rp3-5 juta kemudian diganti sebulan dapat satu paket sembako, ini tentu sangat ironis," keluhnya. 

Setidaknya bila melarang sesuatu ada solusi konkritnya. Dalam UU juga sudah jelas bahwa hadirnya sebuah pemerintahan harus menjamin kehidupan dan hak-hak rakyatnya. Ini versi pengelola wisata di Kabupaten Tuban. 

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah di Indonesia selama libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Informasi tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy dilansir daru laman resmi Kemenko PMK, Senin (22/11/2021).

Kebijakan itu kata Muhadjir untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 setelah libur Nataru.

Rencananya seluruh Indonesia baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 3 akan disamaratakan dalam aturan PPKM level 3. [ali/ono]