Lamban Ditangani, KPM Tluwe Limpahkan Kuasa Hukum

Reporter: M. Anang Febri

blokTuban.com - Penanganan dugaan penyelewengan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada warga Keluarga Penerima Manfaat (KPM)di Desa Tluwe, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban yang dinilai lamban, membuat warga geram hingga menguasakan hak penanganan perkara kepada kuasa hukum untuk menindaklanjuti perihal kasus itu.

Salah satu warga Dusun wonosari RT/02/RW02, Astini (34) menuturkan, masyarakat menuntut pihak penegak hukum memberikan sanksi tegas kepada Agen BNI-46 di wilayahnya. Sebab terbukti menyalurkan BPNT tak sesuai sebagaimana yang dimaksud dalam pedoman umum penyaluran.

"Kami merasa ditipu karena berat serta masa jenis dari setiap komoditi bahan pokok yang kami terima tidak sesuai apa yang tertuang dalam aturan pedoman umum pendistribusian BPNT," ucapnya.

Sebagai KPM, ia merasa terdzolimi atas perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan Agen 46. Karena bahan pokok yang diberikan ini tergolong layak, jika diberikan untuk pakan ternak. Mengingat kondisi beras sudah berwarna kuning, berkutu, bau, bercampur kerikil dan beras banyak patahan.

Menurutnya, agen tersebut terbukti tidak memberikan komoditi bahan pokok sesuai anjuran yang tertuang di dalam Permensos Nomor 5 Tahun 2021 perihal pemenuhan Protein Nabati, Hewani, karbohidrat, vitamin dan mineral. Melainkan hanya memberikan beras kwalitas buruk sebanyak 14Kg, 15 butir telur, gula pasir kemasan 1/2 Kg, dan minyak goreng curah 400 ml.

Pihaknya KPM menyebutkan, selama seminggu terakhir, Unit Tindak Pidana Kotupsi (Tipikor) Polres Tuban sudah melakukan penggalian data di wilayahnya. Dengan memintai keterangan kepada 21 warga dari masing-masing dusun, serta mengambil barang bukti.

"Selasa 16 November kemarin, siang pas waktu hujan kok, sekitar 21 orang yang dimintai keterangan. Yang kami sampaikan kepada petugas ya berkaitan penyelewengan bantuannya," timpal Jinab (36), warga Dusun Gambir RT.07/RW01 Desa Tluwe.

Pengacara yang diberikan kuasa oleh KPM Tluwe, Nang Engki Anom Suseno, S.H.,M.H. membenarkan hal itu. Usai dikonfirmasi melalui ponsel ia mengatakan, sejauh ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian.

"Minggu (21/11/2021) kemarin, memang saya didatangi oleh beberapa warga yang menerima BPNT, serta perwakilan pemuda desa setempat. Warga menguasakan kasus ini kepada saya selaku pengacara. Saya juga sudah koordinasi dengan pihak yang berwajib, dan pihak yang berwajib juga akan mengusut tuntas kasus tersebut," paparnya.

Selaku pengacara dan kuasa hukum dari warga penerima bantuan, sambungnya, dia menegaskan bakal terus mengawal kasus ini sampai tuntas.

Warga berharap kepada kuasa hukum, jika memang terbukti melakukan penyelewengan bantuan negara, disamping barang bukti sudah ada, dan sudah diambil oleh petugas Unit Tipikor Polres Tuban, kesaksian dari warga pun sudah dimintai, maka pihak Polres Tuban secepatnya mengenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku, Selasa (23/11/2021). [feb/mu]