RDP Legislatif dan Eksekutif, FSPMI Usul Kenaikan UMK Tuban 2022 Rp92.000

 

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Upah Minimum Kabupaten Tuban tahun 2022 rencananya ditetapkan pada 30 November 2021 mendatang. Menjelang penetapan tersebut, buruh yang diwakili Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan ekskutif melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi II DPRD, Jumat (12/11/2021).

RDP yang dimulai pukul 13.00 WIB juga dihadiri Kepala Badan Pusat Statistik(BPS) Tuban, Eko Mardiana. Sedangkan Eksekutif diwakili Wadiono selaku Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Penanam Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PM PTSP dan TK) Tuban.

Usai RDP, Duraji sebagai Ketua Konsulat Cabang FSPMI Tuban mengatakan RDP ini dimotori oleh penetapan UMK tahun 2022 berdasarkan PP nomor 36 tahun 2021. Formula PP tersebut dianggap buruh bukan mencerminkan upah layak, karena ada ketetapan memakai data BPS, konsumsi perkapita, anggota rumah tangga, dan dibagi jumlah anggota keluarga yang bekerja.

"Artinya ketika dibagi dengan jumlah anggota keluarga, maka pembagiannya menjadi besar dan hasilnya kecil. Itulah akan menjadi batas atas dan muncul angka yang kecil. Kabar yang diterima UMK Tuban tahun 2022 akan naik hanya Rp6.990 dan kami anggap ini tidak realistis bila melihat Tuban ke depan akan menjadi kota industri," kata Duraji kepada blokTuban.com.

Berbeda dengan hitungan UMK sesuai PP 36, Duraji telah menghitung dan idealnya kenaikan UMK tahun depan kisaran Rp92.000. Jumlah tersebut cukup realistis, dimana pekerja tidak muluk-muluk meminta dan para pengusaha tidak keberatan dengan nilai segitu.

Bila mengacu PP 36 maka kenaikan UMK hanya 0,87 dari UMK Tuban tahun 2021 sebesar Rp 2.532.234,77. Artinya ini akan menggerus inflasi yang ada sekarang, dan diikuti menurunnya daya beli. Pertanyaannya bagaimana ekonomi akan tumbuh bila gaji buruh tergerus inflasi.

Dengan tidak sepakat formula penghitungan UMK tahun 2020 memakai PP 36, FSPMI memakai PP 78 tahun 2015 untuk menghitung upah minimum. Di PP tersebut hitungannya menggunakan pertumbuhan ekonomi dan inflasi ketemunya Rp92.000 tersebut.

Menurut Duraji kenaikan Rp92.000 tidak akan memberatkan para pengusaha di Tuban. Dianalogika UMK sejak tahun 2012 naik sebesar Rp220.000, Rp160.000 dan pernah 20 persen dan dapat terlaksana sampai sekarang.

"Tahun lalu di 2021 UMK Tuban tidak naik. Pemkab punya otonomi memutuskan besaran UMK sesuai daerahnya," kata pria asal Kecamatan Merakurak.

Usai RDP bila tidak ada kebijakan strategis dari Pemkab, FSPMI yang memiliki lebih dari 1.000 anggota berencana melakukan turun jalan all out. Mulai dari tutup jalan nasional, hingga akses tol di tingkat Jatim sebelum tanggal 30 November 2021.

Kabid HI, Wadiono secara pribadi juga menginginkan ada kenaikan karena di tahun 2021 UMK Tuban sama dengan tahun 2020. Disnaker hanya melaksanakan dan tunduk pada aturan diatasnya, dan pelaksana di daerah adalah bupati.

"Bupati nanti sebelum tanggal 30 November merekomendasikan besaran UMK tahun 2020 kepada Gubernur Jatim dan tahapan berikutnya penetapan," sambung mantan pejabat di Satpol PP Tuban.

Penghitungan UMK tahun 2022, kata Wadiono sudah ada rumusnya dan sekarang belum bisa disampaikan berapa kenaikannya karena menunggu dewan pengupahan. Unsur dewan pengupahan sendiri terdiri dari pemerintah, serikat pekerja, pengusaha, dan akademisi.

Menanggapi usulan buruh, Ketua Komisi II DPRD Tuban, Mashadi mengungkapkan bahwa intinya buruh berharap Bupati Tuban berani menyampaikan ke Gubernur Jatim terkait UMK keluar dari PP 36. Langkah kongkrit yang akan dilakukan Komisi II yaitu komunikasi dengan Bupati dan komitmen melindungi masyarakat dari kenaikan upah yang murah.

Ketua DPD PAN Tuban itu juga berharap dewan pengupahan segera tuntas. Kenaikan UMK sesuai PP 36 analisa Komisi II akan sulit mendongkrak daya beli masyarakat Tuban

"Kami usul dicari jalan tengah lah soal UMK supaya warga Tuban tidak hanya diperas tenaganya. Kasihan para pekerja. Pemkab Tuban harus bercermin tahun lalu, kabupaten tetangga usul kenaikan UMK meski tidak 100 persen tapi juga terealisasi kenaikannya," tutup politisi asal Desa Cendoro, Kecamatan Palang. [ali/col]