Yang Harus Diikuti Pengusaha Kuliner dan Tempat Wisata Saat PPKM

Foto: Pelaku usaha kuliner di Kabupaten Tuban

Editor: Edy Purnomo

blokTuban.com - Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali, Kabupaten Tuban kembali masuk dalam level 3. Ada sejumlah aturan yang berlaku yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) per tanggal 5 Oktober 2021.

Beberapa di antara peraturan itu dikeluarkan untuk pengusaha kuliner dan pariwisata di Tuban.

Untuk kuliner masih bisa buka selama PPKM diterapkan. Tetapi ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Di antaranya ada pada tautan di bawah ini.

BACA SELENGKAPNYA: PPKM Jawa Bali: Tuban Level Tiga, Ini Aturan Operasional Usaha Kuliner

Kemudian pemerintah Tuban juga membuat aturan untuk keberadaan tempat wisata. Aturan selengkapnya bisa disimak di sini:

BACA SELENGKAPNYA: PPKM Level 3, Sederet Aturan Bagi Sektor Wisata dan Hiburan di Tuban

Agar pandemi ini segera berlalu. Yuk, kita lawan bersama dengan menerapkan protokol kesehatan dan menjaga jarak kerumunan.