Kades: Pemberhentian Kasun Desa Talangkembar Sesuai Prosedur

 

Reporter: Ali Imron

 

blokTuban.com - Pemberhentian Kepala Dusun (Kasun) Kenti, SIA (33) Desa Talangkembar, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban telah melalui prosedur. Hal itu diungkapkan Kepala Desa Talangkembar, Kurniali kepada reporter blokTuban.com usai penyegelan balai desanya pada Jumat (1/10/2021) pagi.

 

Kades Kurniali kemudian menunjukkan surat keputusan yang berisi pemberhentian secara hormat tidak atas permintaan sendiri oknum SIA. Bernomor 188.45/1/KPTS/414.410.05/2021.

 

"Pemberhentian perangkat desa sesuai prosedur dan kami bersikukuh telah melakukan hal yang benar," ujar Kades. 

 

Adanya keputusan desa tersebut, lanjut Kurniali, pihaknya berharap warga untuk bisa mengontrol emosi dan tidak terpancing omongan atau isu yang tidak benar. Sehingga kejadian penyegelan balai desa seperti yang terjadi hari ini tidak terulang.

 

Salah satu dasar keputusan Kades memberhentikan Kasun adalah Musyawarah Desa (Musdes) pada 15 Januari 2021.

 

Dalam Musdes, Ketua BPD Talangkembar, Nursito mengungkapkan, menindaklanjuti kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh salah satu Kasun di Desa Talangkembar, BPD langsung melakukan Musdes bersama jajaran perangkat desa dan tokoh masyarakat serta Karang Taruna.

 

"Kita mengikuti prosedur yang ada. Artinya kita mengambil keputusan bersama melalui Musdes ini," terang Ketua BPD Talangkembar.

 

Lebih lanjut, dari hasil forum musdes, ini disepakati agar Kasun tersebut diberhentikan. "Hasil Musdes, semua sepakat Kasun di berhentikan," imbuh Nursito.

 

Perlu diketahui, perselingkuhan oknum Kasun di Desa Talangkembar diketahui dan digerebek oleh puluhan warga di sebuah rumah pada tanggal 5 Januari 2021 pukul 23.30 Wib.

 

SIA selingkuh dengan seorang perempuan berisinisial KMT (36) warga di Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban. Informasi di lapangan, yang menggerebek pertama adalah suami KMT. Kini KMT diajak suaminya hidup di luar Jawa. [ali/col]