Terekam CCTV, Terduga Pencuri di Konter Ditangkap, Uangnya untuk Bayar Utang

 

Reporter: Khoirul Huda

 

blokTuban.com - Berakhir sudah pelarian M. Is (29), pelaku pencurian uang tunai di konter handpone milik Lukman Hakim El Faris (31) yang berada di Desa Simorejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.

 

Pasalnya, pria asal Desa Tegalrejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban tersebut berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Widang dan Unit Opsnal Polres Tuban di rumahnya beserta sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian.

 

Dalam aksinya itu, pelaku sempat terekam Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di konter handphone. Terlihat dalam video yang beredar pelaku masuk ke dalam konter handpone dengan melompat melalui etalase yang ada di konter.

 

Kapolres Tuban AKBP Darman mengungkapkan, aksi pencurian itu dilakukan pelaku pada Sabtu (18/18/2021) sekitar pukul 11.00 WIB. Ketika itu, pelaku berangkat dari rumah menuju ke konter handpone milik korban dengan mengendarai motor Yamaha Mio Sporty. 

 

"Sesampainya di lokasi, pelaku (Tersangka) memetakan lokasi dan melihat sekitar konter setelah aman tersangka kemudian masuk ke dalam konter dengan cara melangkah melewati etalase," terang Kapolres Tuban AKBP Darman saat konferensi pers.

 

Mantan Kapolres Madiun itu menjelaskan, saat kejadian, etalase konter handpone tidak dalam keadaan terkunci sehingga pelaku dengan mudah membuka pintu etalase dan mengambil uang yang berada di dalam etalase sebesar Rp10 juta.

 

Setelah mengambil uang pelaku kemudian bergegas melarikan diri menggunakan motor dan pergi langsung meninggalkan konter handpone tersebut. Sementara itu, pemilik konter langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak yang berwajib.

 

Setelah menerima laporan kejadian itu, Unit Reskrim Polsek Widang dibantu Unit Opsnal Polres Tuban langsung melakukan olah TKP, memeriksa para saksi dan mengumpulkan bukti petunjuk yang ada di TKP yaitu rekaman CCTV.

 

Dari hasil bahan keterangan yang didapat, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Widang dibantu Unit Opsnal Polres Tuban melakukan upaya lidik dan berhasil menangkap pelaku pada Jumat (24/9/2021) di rumahnya beserta barang bukti.

 

Sementara itu, dari pengakuan pelaku, hasil dari pencurian itu digunakan untuk membayar pinjaman BRILink Kecamatan Babat sebesar Rp1.5 juta, membayar pinjaman uang lainnya dan sisanya baru digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

"Uangnya untuk bayar utang," jelasnya.

 

Kini pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Tuban, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 362 Kuhpidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun.[hud/col]