Capaian Rendah, Komisi 4 DPRD Tuban Soroti Rekrutmen PPPK

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi I bagi Pegawai  Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di Kabupaten Tuban telah berlangsung pada 13-16 September 2021.

Setidaknya ada 2.908 peserta yang mengikuti tes dari total formasi yang diajukan Pemerintah Kabupaten Tuban sejumlah 3.009 formasi, sehingga masih terdapat 101 formasi guru yang belum terisi.

Sejalan dengan proses tersebut, Komisi 4 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban menyoroti rekruitmen PPPK diwilayahnya meskipun juga menyambut baik rencana pemerintah untuk pengangkatan 1 juta guru honor menjadi PPPK.

Status guru setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tentunya menjadi harapan baru bagi guru honorer dalam menjalankan profesinya.

"Dan keberhasilan rekruitmen PPPK dari uji kompetensi di Tuban mencapai 27,1 %," kata Ketua Komisi 4, Tri Astuti kepada blokTuban.com, Rabu (22/9/2021).

Dari jumplah itu, lanjut Astuti yang lolos ambang batas ( Passing grade ) sejumlah 623, dan yang tidak lolos 1.680 peserta. Hal ini sudah barang tentu menyisakan kekecewaan bagi guru honorer yang telah mengabdi puluhan tahun. Peserta yang usianya sudah di atas 35 tahun ditemukan banyak yang tidak lolos. Bahkan ada yang sudah mengabdi selama 30 tahun lebih.

"Kami berharap kepada Kemenpan RB dan Kemendikbud untuk menambah afirmasi  dengan pertimbangan usia dan pegabdian. Paling tidak beliau-beliau yang telah mengabdi puluhan tahun untuk di angkat menjadi pegawai P3K tanpa test," pinta politisi Gerindra Dapil II Tuban itu.

Perempuan yang pernah memimpin DPC Gerindra Tuban ini menambahkan, seleksi administrasi dan seleksi kompetensi yang  dijadikan persyaratan dengan nilai ambang batas atau passing grade mohon di pertimbangkan kembali.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban, Nur Khamid mengatakan soal jumlah peserta seleksi PPPK yang lolos ataupun tidak datanya masih dalam proses. Sehingga belum bisa diungkapkan solusi bagi peserta yang belum lolos seperti apa kedepannya.

"Datanya belum valid untuk hasil seleksi PPPK. Mohon maaf," sambung Nur Khamid.

Jumlah formasi yang diterima Tuban, kata Nur Khamid merupakan yang terbanyak dari kabupaten lainnya. Setiap tahun sebelumnya rata-rata mendapat jumlah formasi kurang dari 1.000.

“3.009 formasi itu banyak biasanya hanya 800 formasi,” sambungnya.

Ribuan formasi guru yang diperoleh Kabupaten Tuban merupakan hasil komunikasi dengan Pemerintah Pusat, dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Jumlah tersebut sudah memenuhi kebutuhan guru yang mengabdi dengan status honorer.

Perbedaan utama antara guru PPPK dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terletak di jaminan pensiun. Plt Kepala Biru Humas, Hukum dan Kerjasama BKN Paryono lewat siaran persnya mengatakan tidak menutup kemungkinan guru PPPK memperoleh pensiun melalui perubahan mendasar dari skema pensiun manfaat pasti (pay as you go) menjadi iuran pasti (fully funded).

Perubahan sistem pensiun dan jaminan hari tua tersebut, tidak terdapat perbedaan kesejahteraan signifikan antara guru PPPK dengan PNS. Terkait hak dan perlindungan, guru PPPK akan tetap memiliki hak yang sama dengan PNS, seperti hak cuti dan hak untuk pengembangan kompetensi, perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga bantuan hukum.

Pengaturan mengenai gaji dan tunjangan guru PPPK diatur dalam Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan besaran yang diterima guru PPPK sama seperti PNS, sesuai dengan level dan kelompok jabatan. [ali/sas]