Prosentase Sertifikasi Tanah Wakaf di Tuban Lampaui Nasional

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Prosentase sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Tuban hingga saat ini terbilang tinggi. Bahkan, prosentase sertifikasi tanah wakaf di Bumi Wali tersebut melampaui prosentase tingkat nasional.

Berdasarkan data dari Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban, dari total sebanyak 20 kecamatan dengan 311 desa dan 17 kelurahan yang ada di Kabupaten Tuban tercatat sebanyak 2.233 bidang tanah wakaf.

Adapun yang sudah tersertifikasi yakni 1.178 bidang tanah dan yang belum tersertifikasi ada sebanyak 1.055 bidang. Jadi 52,75% sudah tersertifikasi sedangkan sebanyak 47,25 % belum tersertifikasi. Ini berarti melampaui prosentase nasional yang saat ini mencapai sekitar 40%.

Kepala Bidang Penais Zawa Kanwil Kemenag Jatim, Mufi Imron Rosyadi menjelaskan, berdasarkan hasil rapat nasional se-Indonesia ada 7 provinsi yang mendapatkan program percepatan tanah wakaf salah satunya Jawa Timur.

"Tahun ini Jatim dijatah seribu bidang, dari 5 ribu bidang sertifikasi tanah wakaf nasional ditahun 2021," ujarnya saat memberikan pembinaan percepatan persertifikatan tanah wakaf di Aula Kemenag Tuban, Selasa (14/09/2021).

Kendati begitu, menurutnya tetap bisa mempersiapkan lebih karena program ini akan terus berkelanjutan sebagai program nasional. Sehingga diharapkan, semua permasalahan tanah wakaf bisa diselesaikan dengan baik.

"Ini termasuk menyelamatkan aset, dan dengan adanya SIMAKAF yang baru di uji coba di kabupaten Tuban bisa meminimalisir ketidak akuratan data," terangnya.

Sementara itu, Kasubag TU Kemenag Tuban, Moh. Qosim menjelaskan, proses kelancaran sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Tuban, Kantor Kemenag tidak  sendirian.

"Ini hasil kerjasama yang harmonis antara Kemenag, Pemkab Tuban, BPN dan Badan Wakaf Indonesia kabupaten Tuban," ujarnya.

Lebih lanjut, dia memotivasi Kantor Urusan Agama (KUA) untuk terus melakukan pemahaman arti penting sertifikasi tanah wakaf.

"Adanya anggapan bahwa kedudukan tanah wakaf sudah cukup kuat tanpa sertifikat, pembuktian dirasa cukup dengan segel adat atau surat keterangan lainnya, dimana tanah wakaf tersebut sudah dikuasai selama puluhan tahun dan tidak ada gugatan dari pihak lain," ujarnya.

Kemudian dengan masih adanya anggapan masyarakat bahwa perwakafan tanah cukup dilakukan secara lisan.

Turut hadir dalam acara pembinaan percepatan persertifikatan tanah wakaf ini Tim Kanwil, BPN Tuban, beberapa Kasi Kemenag Tuban dan KUA, dengan tetap mengedepankan penerapan prokes.[hud/sas]