Mulai Tahun Ini Dana Talangan Haji Ditiadakan

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Mulai tahun ini, dana talangan haji ditiadakan. Hal itu diungkapkan oleh Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Wilayah Jawa Timur, Nurul Huda dalam acara Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Advokasi Haji Kanwil Kemenag Jatim di Kabupaten Tuban, Kamis (9/9/2021).

Nurul Huda menyampaikan, peniadaan dana talangan haji itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 13 tahun 2021 tentang penyelenggaraan ibada haji reguler. Menurutnya, apa yang dilakukan pemerintah adalah untuk melindungi jemaah. 

"Ditiadakan karena di berbagai tempat dana talangan tidak memberikan kelancaran tapi justru membuat sebuah masalah," terang Nurul Huda dalam acara Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Advokasi Haji Kanwil Kemenag Jatim di Kabupaten Tuban.

Lebih lanjut, dia juga mengungkapkan dengan adanya dana talangan haji banyak proses dana talangan putus di tengah jalan kemudian tidak bisa melunasi, sehingga menjadi beban bagi yang menalangi atau (Bank). 

"Masalah menjadi blunder ketika yang ditalangi meninggal dunia atau mungkin yang ditalangi tidak mau meneruskan cicilan pinjaman dana talangan haji karena trouble dengan ekonominya, sehingga menjadi problem untuk semuanya," jelasnya. 

Selain itu dengan adanya dana talangan haji bisa menjadi penyebab terjadinya antrean panjang keberangkatan jemaah haji indonesia. Sebab, masyarakat berbondong-bondong menggunakan dana talangan tersebut.

"Artinya, orang yang belum memiliki biaya cukup, bisa mendapatkan nomor porsi untuk mendaftar haji karena ada pihak yang memberikan dana talangan," imbuh Huda.

Semantara itu, Kasi Penyelenggaraan Haji Reguler dan Advokasi Kanwil Kemenag Jatim, Moh. Ersat menambahkan,

Kementerian Agama (Kemenag) mencoba mencari jalan keluar dari antrian panjang ini. Salah satunya keputusan yang ambil adalah bagaimana mengambil kebijakan tidak akan ada lagi dana talangan. 

 "Jika ketahuan masih menggunakan dana talangan maka user id di siskohat akan di blokir oleh menteri," kata Moh. Ersat.

Dia menyebutkan beberapa ketentuan lain yang tertuang dalam PMA No 13 tahun 2021 tentang penyelenggaraan ibadah haji reguler diantaranya adalah usia pendaftar minimal 12 tahun.

Selanjutnya, bagi yang pernah haji boleh mendaftar lagi sejak tahun keberangkatan, kemudian mengenai pembukaan rekening haji bisa di manapun walaupun tidak berasal dari daerah tersebut, namun daftar haji harus di tempat domisili sesuai KTP. 

Adapun bagi Calon Jemaah Haji (CJH) yang tidak melakukan pelunasan secara berturut-turut maka namanya tidak akan muncul lagi di sistem. Namun bisa diaktifkan kembali dengan  membuat permohonan jika mau berangkat haji. 

Untuk prioritas lansia dulu bisa mengajukan, sekarang sistem yang akan berbicara dirangking dari yang terlama dan tertua. Sedangkan untuk pendamping lansia sekarang 5 tahun harus mendaftar tahun ke enam baru bisa berangkat, kalau dulu minimal sudah mendaftar 2 tahun bisa mengusulkan semua ini dilakukan untuk melindungi jemaah.

Pada kesempatan itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban, Sahid, dalam sambutannya menyampaikan beberapa isu seputar haji yang terjadi di Kabupaten Tuban. 

"Program manasik haji sepanjang tahun belum bisa dilaksanakan, berharap para penyuluh bergerak dulu walaupun tanpa biaya," ungkapnya.

Selain itu, pasca pembatalan haji,calon jemaah haji yang inden mencapai angka 40 ribuan, dikarenakan 2 tahun ini tidak ada pemberangkatan haji akibat pandemi sehingga menambah antrian. Adapun dalam hal administrasi penyerapan dipa haji Kantor Kemenag Tuban berhasil sebagai terbaik se-Jatim.

Sebatas diketahui, dalam acara Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Advokasi Haji Kanwil Kemenag Jatim di Kabupaten Tuban ini turut dihadiri oleh Plt. Kakanwil Jatim Kakankemenag Tuban,  Kasi Penyelenggaraan Haji Reguler dan Advokasi, Moh. Ersat, Ketua MUI Kabupaten Tuban, Pejabat eselon IV Kemenag Tuban, Plt. Kabag Kesra Pemerintah Kabupaten Tuban, Perwakilan Ormas, Perwakilan KUA, IPHI, APHI, KBIHU, Penyuluh, Pranata Humas serta unsur Kemenag dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.[hud/ono]