Pihak Tergugat Tidak Hadir, Sidang Perdana Kasus PAW Pimpinan DPRD Ditunda

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Pelaksanaan sidang perdana gugatan Pergantian Antar Waktu (PAW) Pimpinan (Wakil Ketua) DPRD Fraksi Demokrat yang diajukan oleh Muhammad Ilmi Zada ditunda.

Pelaksanaan sidang perdana tersebut ditunda lantaran hanya dihadiri pihak penggugat dan tergugat 3 DPC Partai Demokrat (PD) Tuban yang diwakili oleh kuasa hukumnya.

Sedangkan, pihak tergugat 1 DPP PD, dan tergugat 2 DPD PD tidak hadir dalam sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Tuban, Rabu (1/9/2021).

Adapun genda sidang pertama yang dipimpin Ketua majelis hakim Erslan Abdillah didampingi dua anggota Uzan Purwadi dan Yayuk Musyafiah itu memediasi kedua belah pihak.

Namun, proses mediasi kedua belah pihak urung terjadi lantaran hanya dihadiri pihak penggugat dan kuasa hukum DPC Partai Demokrat (PD) Tuban sebagai tergugat 3.

"Karena pihak tergugat 1 dan tergugat 2 belum hadir sehingga sidang ditunda dan dijadwalkan kembali pada Rabu (15/9/2021)," ujar Ketua majelis hakim Erslan Abdillah.

Menanggapi penundaan tersebut, kuasa hukum penggugat Heri Subagyo tidak begitu mempermasalahkan ketidakhadiran pihak tergugat. Pihakya juga tidak merasa dirugikan dengan ketidakhadiran pihak tergugat karena masih sesuai aturan persidangan.

"Kita tidak merasa dirugikan dengan ketidakhadiran tergugat 1 maupun tergugat 2," terang Heri.

Kendati begitu, sebagai warga negara yang taat hukum, seharusnya pihak tergugat 1 dan tergugat 2 dapat hadir sesuai mekanisme persidangan. "Saya mohon pihak tergugat khususnya DPP dan DPD dapat hadir dalam persidangan selanjutnya," imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat 3 Yuda Ramon menuturkan, pihaknya menanggapi sesuai prosedur hukum yang berlaku atas gugatan yang dilayangkan kepada kliennya.

"Kita tunggu saja proses selanjutnya, yang jelas kita menghadapi gugatan ini sesuai prosedur hukum," kata Yuda.

Pihaknya tidak mengetahui secara pasti alasan ketidakhadiran pihak tergugat 1 dan tergugat 2. Namun begitu, sangat dimungkinkan pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan perdana, berbeda dengan pihak penggugat yang harus hadir.

"Ketidakhadiran tergugat 1 dan 2 kemungkinan karena belum siap surat kuasanya atau belum diterima secara patut surat pemanggilannya, sehingga perlu dipanggil ulang," imbuhnya.

Lebih lanjut, proses PAW Pimpinan DPRD merupakan masalah internal partai dan biasa terjadi, sehingga proses penyelesaian cukup melalui mahkamah partai dan tidak perlu dibawa keranah pengadilan.

"PAW itu adalah hal wajar dan lumrah terjadi. Gugatan ini saya rasa cukup berlebihan, karena ini bukan masalah besar dan tidak perlu dibesar-besarkan," jelasnya.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Humas PN Tuban Uzan Purwadi mengatakan, surat pemanggilan telah dilayangkan kepada semua pihak terkait jadwal sidang perdata gugatan PAW Pimpinan DPRD Tuban.

Namun, karena pihak tergugat 1 dan tergugat 2 tidak hadir tanpa menyertakan alasan yang jelas, jalannya persidangan tidak dapat diteruskan.

"Karena pihak tergugat belum lengkap dan hanya dihadiri tergugat 3, sehingga persidangan tidak bisa dilanjutkan. Jika hari ini lengkap bisa langsung dilakukan mediasi," jelas Uzan.

Untuk itu, pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang kepada pihak tergugat. Pemanggilan dilakukan maksimal tiga kali bagi tergugat, jika kembali tidak hadir proses persidangan tetap dilanjutkan dengan agenda sidang selanjutnya.

"Kalau kembali tidak hadir setelah pemanggilan ketiga dianggap telah melepaskan haknya dan dilanjutkan agenda sidang yakni, pembacaan jawaban, replik-duplik, dan pembuktian," pungkasnya.[hud/sas]