Kemenag Tunggu Pencairan TIG

Reporter : Khoirul Huda

blokTuban.com – Meski Menteri Agama (Menag) menyatakan tunjangan insentif guru madrasah non PNS bakal cair September ini, namun sampai sekarang belum ada kepastian tanggal pencairannya.

Di Kabupaten Tuban sebanyak 1.499 guru madrasah di bawah Kementrian Agama (Kemenag) yang bakal menerima tunjangan insentif guru (TIG) tersebut. Diperkirakan tunjangan tersebut mulai dicairkan September ini.

Kepala Kemenag Tuban Sahid mengatakan, 1.499 guru tersebut terdiri dari guru, RA, MI, MTs dan MA. Dari pusat, Kemenag Tuban menerima dana Rp4,4 milir lebih.

‘’Tunjangan sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp250 ribu rupiah perbulan tiap guru non PNS,” ujarnya, Rabu (1/9/2021).

Saat ini, lanjut Sahid, Kemenag Tuban menunggu proses pencairan insentif tersebut. Sebab, sampai saat ini belum ada surat resmi dari Kanwil Kemenag Jatim tentang pencairan tersebut.

“Kita masih menunggu juknis tersebut, karena pencairan ini sudah sangat ditunggu oleh guru kita,” tambahnya.

Namun menurut pria humoris ini, Kabupaten Tuban sudah melakukan persiapan jauh sebelumnya.

Sementara, Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Tuban, Hadi Sarjono, menambahkan usulan sudah dilakukan pada awal tahun 2021 melalui aplikasi SIMPATIKA.

“Untuk teknis pencairan akan dibukakan rekening baru,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya menambahkan bahwa untuk tahun ini pencairan uang insentif akan dicairkan secara langsung oleh pusat melalui bank/rekening masing-masing guru madrasah non PNS tersebut.

“Tahun lalu pencairan uang insentif masih melalui Kementerian Agama Kabupaten, untuk saat ini akan dicairkan dari pusat langsung ke rekening guru,” tuturnya.

Syarat penerima tunjangan insentif guru adalah berstatus guru RA dan Madrasah, memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya dan bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

“Selain itu belum usia pensiun (60 tahun), tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah dan tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif,” pungkasnya.[hud/ono]