Terima Remisi 3 Bulan, Napi Ini Bahagia dan Terharu

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Bahagia dan terharu, perasaan itulah yang bisa diungkapkan oleh Umi Fatimah, seorang Narapida kasus narkotika (Narkoba) di Lapas Kelas IIB Tuban usai menerima remisi di HUT Kemerdekaan RI ke-76, Selasa (17/8/2021).

Narapidana perempuan asal Desa Bogorejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban tersebut menerima remisi umum 3 bulan.

"Bahagia dan terharu, menerima remisi 3 bulan," ungkap Umi Fatimah kepada wartawan.

Dia menambahkan, dalam kasus Narkotika yang menjeratnya, Umi divonis hukuman selama 9 tahun penjara dan sudah menjalani hukuman itu mulai tahun 2020 lalu. "Tahun lalu juga menerima remisi 1 bulan," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II B Tuban, Siswarno mengatakan, hari ini Lapas Kelas II B Tuban melaksanakan penyerahan remisi kepada WBP dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-76. Kegiatan penyerahan remisi ini dilaksanakan serentak secara virtual di seluruh Lapas se Indonesia.

"Adapun WBP di Lapas Kelas IIB Tuban yang diusulkan mendapat remisi sebanyak 200 WBP dan yang (SKnya) turun sebanyak 189 WBP. Sedangkan untuk 11 WBP diantaranya, 1 belum turun dan lainya sudah bebas asimilasi," kata Kalapas Tuban.

Dari jumlah 189 WBP penerima Remisi Umum I (RU I), rincianya adalah 43 orang mendapat pengurangan masa tahanan 1 bulan, 68 orang mendapat remisi 2 bulan, 47 orang mendapat pengurangan masa tahanan 3 bulan, 26 orang mendapat potongan 4 bulan, dan 5 orang mendapat remisi sebanyak 5 bulan.

Dia menambahkan, rata-rata untuk remisi pada momen hari kemerdekaan ini diberikan kepada narapidana umum, dengan remisi yang diberikan antara 5 Hari sampai 5 bulan. 

"Remisi yang diberikan antara 5 hari sampai 5 bulan. Sedangkan yang bebas murni tidak ada," imbuhnya.

Lebih lanjut, saat ini Lapas Kelas IIB Tuban per tanggal 17 Agustus 2021 berjumlah 399 orang dengan rincian 326 Narapidana dan 73 Tahanan. 

Remisi Umum diberikan kepada seluruh Narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (Buku Catatan Pelanggaran Disiplin) serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas.[hud/lis]