Tiga Kali Selundupkan Barang di Lapas, Napi Pemesan Pil Dobel L Jadi Tersangka

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Narapidana (napi) berinisial MS asal Desa Pucangan, Kecamatan Palang ditetapkan tersangka oleh petugas kepolisian karena terbukti memesan 1.028 butir pil dobel L dari luar tahanan pada Kamis (12/8/2021) pagi.

Penetapan tersebut usai pengakuan napi berinisial SI yang bertugas mengambil barang terlarang setelah dilempar oleh orang yang tidak kenal. Ditambah interograsi petugas Satresnarkoba Polres Tuban dan pengembangan hingga wilayah Kecamatan Palang.

Kasatresnarkoba Polres Tuban, AKP Daki Dzul Qornain dalam keterangan resminya di Lapas Kelas IIB Tuban, mengatakan MS (23) yang sebelumnya berprofesi sebagai penambang batu kumbung statusnya adalah bos atau pemesan obat daftar G dari luar LP.

"Setelah didalami MS mendapatkan seribuan pil dobel L dari UF asal Palang. Pengakuannya bukan untuk dijual di tahanan, tapi dikonsumsi sendiri," ujar Daki.

Daki menambahkan, dari empat napi LP yang dibawa ke Mapolres hanya MS yang menjadi tersangka. Adapun ketiga tahanan lainnya berstatus saksi.

Awalnya SI atau pesuruh MS mengaku hanya disuruh mengambil pil dobel L tanpa diberitahu apa isinya. Tapi polisi menilai informasi tersebut hanya sebuah alibi. Setelah dikorek lebih dalam, SI akan diberi imbalan uang oleh MS dan tidak menutup kemungkinan juga dibagi obat terlarang.

"Baik SI, US, dan MM selaku saksi, sama-sama mengaku pernah dikasih obat dobel L oleh tersangka untuk dikonsumsi maupun dibayar dengan imbalan memijat maupun antar beli kopi karena mau diajak kerjasama," imbuhnya.

Soal adanya rencana pesta obat dobel L di dalam tahanan, Daki membantah bahwa seribuan pil yang gagal diselundupkan tersebut hanya untuk konsumsi berturut-turut. Keterangan tersangka tidak semua napi diberi pil, hanya beberapa saja yang dekat dengan jumlah satu sampai dua butir.

Atas perbuatannya menyelundupkan barang ke dalam Lapas, MS terancam akan lebih lama mendekam di tahanan. Sesuai UU 36 tahun 2009 tentang kesehatan Pasal 197, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara paling lama dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Catatan Resnarkoba dan LP Kelas IIB Tuban, MS tercatat telah menyelundupkan obat terlarang sejak tahun 2018. Pertama diputus 4 tahun, kemudian 3,5 tahun, dan saat masa tahananya tinggal setahun ia kembali mengulangi penyelundupan.

"Tahun 2018 lalu pernah menyuruh istrinya menyelundupkan pil dobel L dalam tempat makanan dan akhirnya digagalkan petugas Lapas," bebernya.

Sementara itu, Kepala Lapas Tuban Siswarno menambahkan, selama ini MS tidak menunjukkan gelagat seperti bos di tahanan. Sebaliknya tersangka justru taat terhadap semua program pembinaan.

"Tersangka dan ketiga saksi selama ini juga tidak terlihat sering nongkrong," sambungnya.

Soal wartel di Lapas yang menjadi sarana komunikasi napi dengan pihak luar, Siswarno telah menutupnya sehari dan hari ini telah dibuka kembali. Upaya penutupan wartel selamanya tidak bisa dilakukan, karena fasilitas telepon dam video call sebagai solusi pengganti tidak adanya kunjungan selama pandemi Covid-19.

"Penggagalan penyelundupan obat terlarang ini menjadi bukti bahwa di LP Tuban penjagaannya ketat. Serta sinergitas LP dan Polres terjalim baik," tandasnya. [ali/ono]