Mahasiswa Demo Ijazah IAINU Tak Keluar, Rektorat Minta Maaf

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com – Aliansi alumni dan mahasiswa IAINU Kabupaten Tuban pada Sabtu (7/8/2021) pagi menggereduk gedung rektorat yang terletak di Jalan Manunggal Kelurahan Sukolilo, Kecamatan/Kabupaten Tuban. Kedatangan puluhan massa tersebut untuk menanyakan legalitas ijazah kampus swasta yang sebelumnya bernama STITMA.

Massa menyampaikan aspirasinya melalui megaphone dan didengarkan langsung oleh perwakilan rektorat IAINU. Setelah itu dilanjut audiensi di lantai 2 rektorat antara pihak rektorat dan seluruh massa yang hadir.

Audiensi berjalan tertutup. Awak media dan petugas keamanan dari Polri maupun Banser menunggu hingga selesai. Kepada blokTuban.com perwakilan pengunjuk rasa, Ahmad Heriyanto (27) menjelaskan tujuan unjuk rasa kali ini hanya ingin memperjelas legalitas ijazah.

“Tadi sudah dijelaskan bahwa ada beberapa hal yang masih harus dibenahi oleh kampus IAINU,” ucap Heri selepas audiensi.

Mewakili mahasiswa lulusan tahun 2020, Heri merasa digantung oleh pihak kampus. Di lain sisi, mahasiswa juga merasa kesulitan untuk melamar pekerjaan maupun melanjutkan studi S2, meskipun beberapa ada yang bisa menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL).

“Sembilan bulan lamanya kami lulusan tahun 2020 menunggu iajzah dan belum ada kejelasannya,” imbuh mahasiswa jurusan PAI itu.

Dalam audiensi Heri juga membeber bahwa pihak kampus telah mengakui kesalahannya yang berimbas pada molornya penerbitan ijazah. Ia juga lega karena ijazahnya sudah dipastikan legal. Dalam waktu dekat, pihak kampus juga akan mengajak mahasiswa langsung ke Kopertis Surabaya untuk melihat seberapa jauh prosesnya.

Terpisah, Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) IAINU, Siti Nurjanah menjelaskan kronologi unjuk rasa hari ini dipicu karena mahasiswa menilai ijazahnya terlalu lama dikeluarkan. Mereka diwisuda pada bulan November 2020 dan pada Juni 2021 PIN legalitas ijazahnya baru keluar.

Lamanya ijazah untuk lulusan tahun 2020, karena migrasi data dari STITMA ke IAINU belum kelar. Nurjanah menampik jika hal ini disebut masalah teknis, tapi lebih tepatnya prosedur migrasi data dan sebagainya yang berimbas pada mahasiswa.

“Ada salah satu program studi baru yaitu Hukum Keluarga Islam (HKI), nomenklatur SK-nya masih berbunyi Hukum Keluarga (HK). Jika nomenklaturnya segera diperbaiki maka migrasi data baru bisa dilakukan,” sambungnya.

Perubahan nomenklatur HK menjadi HKI, diakui Nurjannah butuh waktu lama. Bulan Maret 2021 nomenklatur HKI baru diserahkan ke pihak kampus, dan migrasi data baru dilakukan setelahnya. Kemudian selesai dan legalitas ijazah di civil maupun di PIN itu baru bisa selesai. Soal belum tandatangannya Kopertis, dijelaskan bahwa karena kesibukan koordinator Kopertis.

“Intinya secara legalitas ijazah IAINU sudah legal. Legalnya bisa dilihat di civil dan PIN ada nama mahasiswanya bisa dicek satu persatu. Tapi secara fisiknya masih butuh tanda tangan dari Kopertis Surabaya. Pihak rektorat belum bisa memastikan kapan Kopertis menandatanganinya, Ini hanya masalah waktu tidak ada adminstrasi lainnya,” tegasnya.

Ditambahkan Imam Supriyadi selaku Wakil Rektor Bidang Akademik IAINU, bahwa komunikasi dengan mahasiswa telah dilakukan melalui sosialisasi meskipun hanya perwakilan. Waktu itu banyak mahasiswa yang ada kegiatan dan tidak bisa ijin.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas keterlabatan penerbitan ijazah, pihak rektorat menyampaikan permohonan maaf. Nurjannah menjelaskan bahwa tidak ada keteledoran dari pihak kampus, dan murni karena proses perubahan nomenklatur prodi baru dan migrasi data.

“Tidak ada keteledoran dari kami, ini murni masalah teknis dari adanya kesalahan nomenklatur HKI. Harapan kami ijazah bisa secepatnya diterbitkan,” tandas Ketua LPM IAINU. [ali/sas]