Jasa Raharja Santuni Korban Kecelakaan Maut di Jalur Pantura Tuban

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Peristiwa kecelakaan maut terjadi lagi di Tuban pada pada Minggu (18/7/2021) sore sekitar pukul 15.40 WIB. Tepatnya, Kecelakaan yang merenggut 4 nyawa tersebut terjadi di jalur Pantura, Jalan Tuban – Widang KM 3-4, Dusun Widengan, Kelurahan Gedungombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Kendaraan yang terlibat, antara minibus Isuzu Panther Nomor Polisi S-1664-BJ yang berjalan dari arah selatan atau Dari Widang menuju tuban dengan Truck Tronton Nomor Polisi AG-8398-UF yang berjalan dari lawan arah.

"Akibat dari kecelakaan tersebut menyebabkan kendaraan minibus mengalami rusak parah. 3 orang meinggal dunia di TKP, 1 orang meninggal dunia setelah mendapat perawatan beberapa saat di RSUD dr. R. Koesma Tuban, serta 4 orang korban lainnya mengalami luka-luka," terang Immanuel Bandi, Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja Tuban.

Menindaklanjuti hal tersebut, lanjutnya, Jasa Raharja Tuban telah melakukan koordinasi dengan Unit Laka Lantas Polres Tuban. Pihaknya memastikan semua korban dari peristiwa laka lantas tersebut dijamin oleh Jasa Raharja baik korban yang Meninggal dunia maupun yang di rawat di rumah Sakit.

Ditambahkan Immanuel, untuk Korban yang Meninggal Dunia, Jasa Raharja Tuban telah menghubungi pihak keluarga korban. Pihaknya memastikan pembayaran Dana Santunannya.

"Besar santunan yang meninggal masing-masing Rp50 juta. Kami sudah serahkan ke rekening ahli waris dengan jumlah total Rp200 juta," ungkapnya panjang lebar.

Sedangkan untuk korban luka-luka yang dirawat di RSUD dr. R. Koesma Tuban, pihak Jasa Raharja telah menerbitkan Surat Jaminan (Guanratee Letter). Immanuel memastikan bahwa biaya perawatan korban pun ditanggung oleh Jasa Raharja.

"Jaminan bagi yang dirawat di RSUD sampai dengan maksimum Rp20 juta," pungkasnya. [rof/sas]