Pemkab Wajibkan Bahasa Jawa, Lestarikan Kearifan Lokal

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban memberlakukan penggunaan Bahasa Jawa di seluruh kantor pemerintahan hingga tingkat desa, serta lingkungan pendidikan, Rabu (7/7/2021).

Penggunaan Bahasa Jawa yang menjadi kearifan lokal digunakan pada hari Rabu pekan kedua setiap bulannya. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) yang ditanda tangani Sekretaris Daerah, Dr. Ir. Budi Wiyana, M.Si dengan nomor 421/3910/414.042/2021 tertanggal 6 Juni 2021.

Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky menjelaskan pengunaan bahasa oleh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-PNS ditiap OPD di lingkungan Pemkab Tuban sebagai upaya pelestarian kearifan lokal di Kabupaten Tuban.

Penggunaan Bahasa Jawa dilakukan saat kegiatan rapat tatap muka maupun virtual, penerimaan tamu, dan kegiatan lainnya. Penggunaan bahasa memperhatikan estetika tata bahasa, unggah-ungguh bahasa ketika melaksanakan pekerjaan.

Mengacu SE tersebut diinstruksikan pula kepada Camat untuk menindaklanjuti dengan edaran ke Lurah dan Kepala Desa. Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Tuban diminta segera menginformasikan perihal edaran tersebut ke satuan pendidikan di bawahnya.

Lebih lanjut, penggunaan Bahasa Jawa dan tata krama di lingkungan sekolah dilakukan saat pembelajaran maupun di luar pembelajaran. Tidak hanya itu, siswa membiasakan perilaku yang baik sesuai budaya jawa seperti menundukkan badan ketika berjalan melewati guru atau orang tua yang ada di sekolah.

“Sambil mengucapkan nyuwun sewu,” ungkapnya.

Guru dan pegawai diharuskan memberi tauladan kaitannya penggunaan bahasa Jawa dan perilaku luhur Jawa sesuai unggah ungguh. Tujuannya, siswa dapat memahaminya secara lebih menyeluruh penggunaan bahasa dan tata krama Jawa secara aplikatif. [ali/col]