Stok Kosong, PMI Dorong Penyintas Covid-19 Donorkan Plasma

Reporter: Ali Imron

blokTuban.com – Para pasien Covid-19 yang masih di rawat di sejumlah rumah sakit di Kabupaten Tuban terus membutuhkan plasma konvalesen. Sayangnya, stok di Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia (UDD PMI) di Jalan Pramuka kosong.

Untuk memenuhi permintaan, petugas UDD PMI mendorong penyintas corona yang memenuhi syarat untuk mendonorkan plasmanya. Langkah ini penting mendukung percepatan penanganan virus di Bumi Wali.

Melalui sosial medianya, Humas PMI Tuban, Sarju Efendi meminta para penyintas untuk sukarela mendonorkan plasmanya. Seiring bertambahnya kasus baru terkonfirmasi positif corona, maka banyak pihak mengantre plasma.

“Kami tunggu kedatangan para pendonor plasma, semoga para penyintas selalu sehat,” kata Sarju saat dikonfirmasi blokTuban.com, Sabtu (5/6/2021).

Informasi stok darah per tanggal 4 Juni 2021, untuk golongan darah 26 kantong, 34 golongan darah B, 43 golongan darah O dan 20 kantong golongan darah AB. Sedangkan untuk stok plasma darah, stoknya kosong untuk semua golongan darah.

Kosongan stok plasma buka kali ini saja, pada tanggal 23 Mei 2021 stok plasma juga kosong. Ada beragam faktor penyebab kekosongan plasma di Bumi Wali. Di antaranya perubahan aturan terkait syarat seseorang bisa mendonor.

PMI sudah mulai kesulitan pencari pendonor plasma. Hanya ada beberapa saja yang aktif donor plasma kembali, itupun jadwalnya menyesuaikan pekerjaan pendonor masing-masing.

Pendonor plasma sulit dicari saat ini karena, memang Covid ini merupakan hal baru jadi masih dalam tahap penelitian dan didapatkan peraturan-peraturan yang masih berubah-ubah.

Misalnya pada awal penyintas Covid-19 yang sudah vaksin tidak boleh donor plasma lagi, trus beberapa waktu boleh donor setelah tiga bulan dari vaksin. Ada lagi aturan bahwa bisa donor plasma tiga bulan setelah dinyatakan sembuh.

Disusul aturan lain seseorang bisa donor setelah vaksin satu bulan dari vaksin terakhir. Ganti aturan lagi bisa donor setelah 14 hari dari vaksin terakhir. Aturan terbaru bisa donor 14 hari dari vaksin terakhir yang jenis vaksinnya Sinovac dan yang jenis Astrazeneva harus nunggu 20 hari sampai satu bulan dari vaksin terakhir.

"Jadi aturannya berubah-ubah. Kita menyampaikan ke pendonornya sampai bingung dan pendonor malah seolah-olah mempertanyakan kejelasan informasi dari perugas yang selalu berubah-ubah," tandasnya. [ali/mu]