Cegah Eksploitasi Anak, Petugas Gabungan Tertibkan Tiga Pencari Sumbangan

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Tiga anak pencari sumbangan dengan kotak amal di wilayah Tuban Kota pada Rabu (2/6/2021) sore ditertibkan petugas gabungan. Dua anak laki-laki ditemui di Jalan AKBP Suroko dan satu anak perempuan di Jalan Basuki Rahmat Tuban.

Dua anak laki-laki yang didatangi petugas tidak banyak tingkah, sedangkan anak perempuan sempat menolak dan menangis histeris yang pada akhirnya dinaikkan ke truk petugas.

Operasi gabungan yang melibatkan Lembaga Perlindungan Anak (LPA), Dinas Sosial P3A, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Polri dan TNI kali ini untuk mencegah terjadinya eksploitasi anak. Belakangan banyak dijumpai banyak anak-anak mencari sumbangan bermodus untuk pembangunan tempat ibadah.

Sekretaris LPA Tuban, Slamet Efendi mengatakan penertiban ini sifatnya pembinaan untuk mengetahui praktik eksploitasi anak atau tidak. Bila ada eksplitasi ekonomi maka jelas melanggar UU perlindungan anak.

"Kita tidak ingin anak-anak yang harusnya dapat hak pendidikan, bermain dan lainnya justru menjadi korban eksploitasi," kata Slamet ketika dikonfirmasi blokTuban.com.

Dalam pembinaan di gedung RPS Dinas Sosial P3A, lanjut Slamet akan diketahui alasan ketiga pencari sumbangan tersebut. Bila benar mereka menjadi korban eksploitasi, maka LPA akan menyerahkannya ke penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai regulasi.

Penegak hukum nantinya akan menelusuri siapa aktor penggerak anak-anak tersebut. Usai dibina, pencari sumbangan yang notabene masih anak-anak akan dikembalikan ke orang tua.

"Kami LPA dan petugas gabungan baru kali ini melakukan penertiban pencari sumbangan, sehingga belum tahu ada aktor penggerak atau tidak," imbuh pria asal Plumpang itu.

Dikutip dari laman hukumonline.com, orangtua yang mempekerjakan anak sebagai pengemis digolongkan sebagai tindak pidana eksploitasi anak secara ekonomi.

Larangan tindakan eksploitasi anak secara ekonomi diatur Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sanksi terhadap orang tua atau siapapun yang mengeksploitasi anak, baik secara ekonomi dan/atau seksual adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.

Di lain sisi, Kabupaten Tuban telah mendapatkan predikat Kabupaten Layak Anak Kategori Pratama dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) yang diserahkan oleh Menteri PP-PA, Yohana Yembise kepada Bupati Tuban H. Fathul Huda pada tahun 2019 lalu.

Ada lima klaster hak anak yang harus dipenuhi, agar sebuah kabupaten/kota mendapat predikat sebagai KLA. Lima klaster tersebut adalah hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya serta perlindungan khusus bagi anak.

Razia anak pencari sumbangan dimulai sekitar pukul 15.45 sampai 17.00 Wib. Adapun rute yang disisir mulai Jalan Veteran, Pemuda, Agus Salim, Basuki Rahmat, Sunan Kalijaga, Dr. Wahidin Sudirohusodo, Gajah Mada, AKBP Suroko, Ahmad Dahlan, Diponegoro, dan Dr. Soetomo dan Jalan PB Sudirman. [ali/col]