Berkas Lengkap, Surat Kematian Disdukcapil Empat Hari Jadi

Reporter: Ali Imron

blokTuban.com - Layanan mengurus surat kematian di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban sempat dikeluhkan lama oleh warga Desa Socorejo, Kecamatan Jenu beberapa waktu lalu.

Surat atau akta tersebut akan digunakan warga sebagai lampiran mengurus klaim BPJS Tenaga Kerja (TK). Menjawab keluhan tersebut, Kepala Disdukcapil Tuban, Rohman Ubaid buka suara.

Dalam pengurusan akta kematian, setiap pengurus harus menyiapkan berkas swcara lengkap. SOP nya jika berkas memenuhi dan diterima oleh dinas, maka empat hari surat kematian keluar.

"Jika kebutuhannya mendesak maka surat kematian jadi dalam waktu dua hari dengan catatan sama yaitu berkas lengkap," ujar Ubaid ketika dikonfirmasi blokTuban.com, Senin (3/4/2021).

Mantan Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Tuban ini, memastikan bahwa layanan diintansinya terus diupgrade. Jika sebelumnya lamban, maka pelan-pelan terua diperbaiki.

"Tidak ada istilah lamban, SOPnya seperti itu, berkas harus lengkap," imbuh mantan Kabag Humas dan Protokol Pemkab Tuban.

Diberitakan sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tuban pada Jumat (30/4/2021) sore melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Desa Socorejo, Kecamatan Jenu.

Dalam kesempatan ini muncul keluhan dari masyarakat Socorejo, bahwa dalam pengurusan klaim kematian BPJS Ketenagakerjaan terkesan sulit. Pemerintah Desa mendesak pihak BPJS memberikan solusi taktis untuk mengatasi problem tersebut.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tuban, Sonny Alonsye menjelaskan ada solusi yang diberikan untuk menjawab keluhan warga di Socorejo. BPJS mengeluarkan kebijakan baru bahwa dalam mengurus klaim kematian cukup menggunakan surat keterangan dari desa, dikuatkan oleh kecamatan dan ditambah formulir proses pengurusan akta kematian.

“Sedangkan untuk jaminan hari tua bisa diurus secara kolektif dan nanti akan disiapkan waktu khusus bagi peserta kolektif tersebut untuk wawancara. Jadi tidak sampai campur dengan yang lainnya, itu solusinya,” ujar Sonny.

Soal keluhan warganya yang sulit mengklaim santunan kematian, Kades Socorejo, Zubas Arief Rahman Hakim telah melakukan penelusuran dan komunikasi ditemukan kendala di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tuban.

“Memang kepengurusan akta kematian itu lama, sehingga ada beberapa proses yang terhambat. Saya bersyukur Kacab BPJS telah memberi solusi baik dan meningkatkan kepsertaan di Socorejo,” tandas Kades Socorejo. [ali/col]