Rapat Paripurna DPRD dan Pemkab Tuban Bahas 10 Raperda

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban menggelar rapat paripurna bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dengan agenda penyampaian nota penjelasan 10 Raperda, Selasa (27/4/2021).

Usai rapat paripurna, Ketua DPRD Tuban, Mohammad Miyadi menjelaskan, agenda paripurna ini penyampaian nota penjelasan tentang 4 raperda inisiatif dari DPRD dan 6 raperda Pemkab Tuban. 

Selanjutnya usai penyampaian nota penjelasan, dilanjutkan pembentukan pansus 10 raperda yang telah ditawarkan DPRD dan Pemkab.

"Semuanya kita anggap penting karena menyesuaikan perundangan yang baru. Sehingga, kita mendorong agar eksekutif melakukan kajian untuk sebuah perubahan," kata Ketua DPRD Tuban.

Dia menambahkan, untuk 4 usulan Raperda inisiatif yang akan dibahas yaitu raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa. 

Kemudian, Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2016 tentang Perangkat Desa. Dilanjutkan Raperda tentang tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan yang terakhir Raperda tentang Penanaman Modal.

"Jadi, target yang harus dilakukan oleh Bapemperda untuk raperda inisiatif DPRD persemester adalah 4 raperda. Kemudian kita mencari judul-judul raperda yang perlu dibenahi dalam rangka menyesuaikan perundang-undangan. Jadi ini harus segera disesuaikan," imbuh Miyadi.

Sementara itu, Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Husein menyatakan, rapat paripurna ini pemkab menyodorkan 6 raperda. Pertama, raperda tentang perlindungan dan kesejahteraan disabilitas. 

Kedua, Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, ketiga Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan daerah nomor 25 tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, keempat Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tuban kepada Badan Usaha Milik Daerah.

Kelima Raperda tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Rumah Potong Hewan. Dan yang terakhir, Raperda tentang p

Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah nomor 14 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Ini penting semua, terutama yang terakhir tadi tentang perubahan raperda tentang pembentukan dan penyusunan OPD. Iya nanti ada perubahan sesuai dengan PP dan Permen dalam Negeri," pungkas Wabup.[hud/lis]