Tuban Zona Kuning, Jangan Abaikan Prokes

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro belakangan ini, berdampak bagi Kabupaten Tuban dari semula zona oranye sekarang berubah ke zona kuning. Per tanggal 23 Maret 2021, ada sembilan kasus baru covid-19.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban, Bambang Priyo Utomo mengatakan, dengan berubahnya status ke zona kuning seluruh masyarakat untuk tidak mengabaikan protokol kesehatan.

“Perubahan zona tersebut karena Tuban telah memenuhi 15 indikator, diantaranya jumlah orang dirawat, meninggal dunia, dan tingkat kesembuhan” ujar Bambang, Rabu (24/3/2021).

Secara kumulatif, lanjut Bambang jumlah terkonfirmasi positif corona ada 3352 kasus. Jumlah orang yang sembuh 2940, yang masih dirawat 46 orang, dan yang meninggal dunia tercatat 366 orang.

Sebaran terkonfirmasi pada 23 Maret 2021 secara rinci Kecamatan Tuba nada satu kasus, dua di Palang, dua di Plumpang, satu di Tambakboyo, dua di Widang, dan satu di Senori. Untuk pasien yang sembuh satu dari Kecamatan Palang, dua dari Jenu, satu dari Jatirogo serta satu orang meninggal di Kecamatan Plumpang.

Disisi lain, selama PPKM di Tuban petugas telah mendapati ribuan pelanggar. Baik perorangan maupun pelaku usaha tidak mentaati aturan dan protokol kesehatan untuk menekan laju penyebaran virus Covid-19.

Kasatpol PP Kabupaten Tuban, Hery Muharwanto menjelaskan PPKM di Tuban berlangsung sejak tanggal 27 Januari 2021 hingga sekarang dengan 3.021 pelanggar perorangan dan 224 pelanggar pelaku usaha.

“Untuk perorangan kebanyakan tidak pakai masker. Selain teguran lisan juga disita STNK, KTP, SIM dan denda Rp100.000 jika sudah beberapa kali diingatkan,” ungkap Hery Muharwanto.

Begitupula terhadap pelaku usaha, Hery menambahkan sekali diingatkan dan melanggar lagi maka dikenakan sanksi senilai Rp300.000. Pelaku usaha sebelumnya telah mengetahui adanya surat edaran PPKM di Kabupaten Tuban. Ada aturan main yang harus ditaati selama pandemi Covid-19.

Dari ribuan pelanggar perorangan, denda administratif yang terkumpul Rp16.200.000 dan untuk denda pelaku usaha senilai Rp18.600.000. Denda tersebut terkumpul selama 34 kali razia di berbagai titik target kerumunan. [ali /ono]