Diduga Keluyuran, Status Terdakwa KK Ganda Diusulkan jadi Tahanan Rutan

Reporter: Ali Imron

blokTuban.com - Kasus dugaan identitas Kartu Keluarga (KK) ganda kembali memanas, setelah terdakwa Bambang Djoko Santoso diduga melakukan pelanggaran selama menjadi tahanan rumah, Kamis (4/3/2021).

Bambang yang merupakan pengurus domisioner Kelenteng Tuban diduga memiliki identitas ganda yang beralamat di Kabupaten Tuban dan Bojonegoro. Kasusnya masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tuban dan terdakwa ditahan dengan jenis tahanan rumah.

Anam Warsito, selaku kuasa hukum pelapor telah mengirim surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban. Ia memohon agar mengalihkan tahanan terdakwa Bambang dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan atau di sel.

Permintaan itu diajukan karena Bambang terpantau masih berani “keluyuran” keluar rumah dengan mengikuti acara di kelenteng Tuban padahal berstatus tahanan rumah.

“Surat permohonan sudah kita sampaikan kepada Kejari Tuban,” ujar Anam Warsito kuasa hukum pelapor Gondo Rahono kepada blokTuban.com.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan Bambang, lanjut Warsito yakni mengikuti acara atau kegiatan di Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban, pada Minggu, (28/2/2021) lalu. Pihaknya juga menunjukkan sejumlah foto sebagai bukti dugaan pelanggaran oleh terdakwa.

Atas kejadian itu, Warsito memohon kepada Kejari Tuban agar memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut. Tujuannya, mengubah penahanan terdakwa Bambang Djoko Santoso dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan.

“Permohonan itu sebagai bentuk punishment atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan," imbuhnya.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban membenarkan adanya surat dari kuasa hukum Gondo Rahono. Kendati demikian, penanganan perkara sudah dilimpahkan ke PN Tuban, maka terkait penahanan terdakwa beralih menjadi kewenangan majelis hakim PN Tuban.

"Surat yang diajukan sebenarnya di tujukan ke Majelis Hakim PN Tuban yang menangani perkara tersebut,” sambung Kasi Intel Kejari Tuban, Windhu Sugiarto.

Sebatas diketahui, Bambang Djoko Santoso dilaporkan ke Satreskrim Polres Tuban oleh Gondo Rahono pada awal bulan April 2017. Selain memakai identitas Kartu Keluarga beralamat di Kelurahan Kutorejo, Kabupaten Tuban, Bambang juga terdaftar pada hak pilih Presiden dengan alamat Kelurahan Ledok Kulon, Kabupaten Bojonegoro pada tahun 2009. [ali/ ]