Lewati Pemeriksaan Ketat, Beras BPNT sampai di Tangan KPM Jatirogo

Reporter: Ali Imron

blokTuban.com - Komoditas program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bulan Februari 2021 telah diterima oleh Agen E-warung kemudian didistribusikan ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kecamatan Jatirogo pada Kamis (11/2/2021). 

Beras premium dikirim supliyer pada Rabu (10/2) malam. Sebelumnya beras itu melalui tim pemeriksa meliputi Dinas Sosial, TNI, Polri, Pemerintah Kecamatan Jatirogo, Agen, dan pendamping Bantuan Sosial Pangan (BSP).

Diketahui, tahun 2021 supliyer BPNT diwajibkan memberi label produk di kemasan beras maupun telur. Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda ) Tuban No. 460/42/414.105/2021.

Salah satu KPM asal Desa Wotsogo, Kecamatan Jatirogo, Seminah, mengaku senang menerima sembako BPNT. Khususnya beras, kualitasnya baik dan semoga kondisinya terus dipertahankan.

"Bagus berasnya tidak berbau dan pecahannya sedikit, sesuai namanya beras premium," ungkap Saminah. 

Sementara Perwakilan Agen E-Warung Andik, kepada blokTuban.com mengatakan sembako terdiri dari karbohidrat minimal 70 persen bentuk beras premium 15 kilogram (kg) maksimal broken 10 persen dengan harga Rp11.000 per kilogram.

Beras yang didrop dari supliyer telah melewati pemeriksaan bersama untuk menentukan kualitas beras sesuai pedoman umum (pedum). Jika kualitas tidak sesuai beras premium, maka bersama agen lain akan dikembalikan. 

"Beras jika tidak sesuai pedum otomatis kami minta ganti, karena KPM harus mendapat komoditas yang baik sesuai aturan" sambung Andik.

Andik menambahkan, agen E-Warung juga menerima protein hewani senilai Rp26.000 sesuai pra order (PO) KPM. Sementara protein nabati akan didatangkan saat pembagian ke KPM.

Pendamping Bantuan Sosial Pangan (BSP), Dwi Patmi menambahkan, total ada 2.768 KPM tersebar di 18 desa se-Kecamatan Jatirogo. Untuk jumlah agen E-warung sebanyak 11 agen BNI46. 

Untuk memastikan kualitas komoditas BPNT, ia ikut mengawal beras mulai dari kantor Kecamatan hingga ke tangan KPM. Dipastikan hak 2.768 KPM di Jatirogo bisa terpenuhi sesuai aturan. 

"Sudah tugas kami memastikan dan mengawal proses distribusi komoditas BPNT sampai ke tangan KPM. Sembako kami minta diganti jika tidak sesuai," tegas Dwi. 

Tim Dinsos Kabupaten Tuban, Tutuk Mai Rahayu menerima beras BPNT jika sesuai pedoman. Sesuai pantauannya, beras yang dikirim tidak semuanya jelek sehingga bisa diperbaiki. 

"Beras premium standart pecahannya maksimal 10 persen," pungkas Kasi Publikasi dan Penyuluhan Sosial. [ali/adv]