BPOM Konsisten Lakukan Pengawasan Pasca Vaksinasi

Reporter: Ali Imron

blokTuban.com - Direktur Registrasi Obat Badan POM, Rizka Andalucia, menjelaskan vaksin telah melalui sejumlah tahapan mencakup uji perklik dan uji klinik fase 1 sampai fase 3. Vaksin yang telah diuji dinyatakan lulus uji klinis dengan persentase efikasi vaksin mencapai 65,3 persen, Kamis (28/1/2021).

"Sehingga BPOM mengeluarkan Emergency Uses Authorization (EUA) atau dikenal ijin edar untuk vaksin Covid-19 sebagai legalitas keamanannya,” jelas Rizka dalam Program Literasi Vaksin Badan Publik.

Badan POM bekerja independen, transparan dan integritas dalam proses evaluasi vaksin. Dalam menjalan tugasnya, Badan POM menggandeng Komnas Penilai Obat, Tim Ahli, dan pihak berwenang lainnya.

Badan POM juga terus mengawal proses produksi vaksin melalui inspeksi mencakup bahan, produksi, penyimpanan dan distribusi. Keamanan vaksin juga terus dipantau sejak distribusi, proses vaksinasi hingga pengawasan kejadian pasca vaksinasi.

"Tujuan vaksinasi sebagai perlindungan, membentuk herd immunity dan perlindungan terhadap kelompok lain,” paparnya.

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia, M. Asrorun Niam Sholeh, menambahkan, proses sertifikasi vaksin Covid-19 telah dilakukan sejak Oktober 2020. Setelah didaftarkan oleh Bio Farma, MUI melakukan pengkajian, pendalaman, dan sidang penetapan dengan melibatkan pihak berwenang.

Setelah melewati sejumlah proses, MUI Pusat mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021 terkait kehalalan dan kesucian vaksin Covid-19. Pendaftaran sertifikasi halal ke MUI mencakup 3 nama vaksin yaitu CoronaVac, Vaksin Covid-19, dan Cov2Bio.

Asrorun Niam menjabarkan vaksinasi sebagai langkah preventif untuk mencegah penyebaran Covid-19 sehingga individu tidak mudah terjangkit virus. Vaksin yang digunakan harus memenuhi kaidah islam, melalui pemeriksaan dan identifikasi terhadap bahan serta proses produksinya. Karena vaksin untuk imunisasi harus terbebas dari bahan haram dan atau najis yang dapat merubah wujud dan dzatnya.

Pedoman penanganan wabah mengacu pada hadits yang diriwayatkan Bukhari yaitu seruan untuk menjauhi daerah terkena wabah. Selain itu, karantina dan isolasi bagi masyarakat yang tinggal di daerah wabah agar tidak tersebar ke wilayah lain. [ali/col]