Tempel KTP di Mesin APM, Warga Socorejo Bisa Cetak Surat dari Kantor Desa

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Di awal tahun 2021, warga Desa Socorejo, Kecamatan Jenu telah memanfaatkan mesin Anjungan Pelayanan Mandiri (APM). Mesin ini sudah bisa digunakan dan melayani kebutuhan surat menyurat warga setempat.

Tahun 2020 mesin APM telah diterapkan di Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, dan di tahun 2021 rencananya akan diterapkan di 70-an desa di Kabupaten Tuban.

Dengan mesin APM ini, warga tidak perlu ribet dan susah dalam mengurus surat-surat dan dokumen lainnya. Cukup menempelkan KTP di mesin APM lalu pilih kebutuhan surat apa yang mau di cetak, secara otomatis surat akan tercetak dan keluar dari mesin APM.

"Inovasi ini kerjasama Pemdes Socorejo Bersatu dengan Dinas Kominfo Kabupaten Tuban," ujar Kepala Desa Socorejo, Zubas Arief Rahman Hakim ketika dikonfirmasi blokTuban.com, Kamis (7/1/2021).

Perlu dipahami juga, APM desa beda dengan daerah. Surat yang keluar dari mesin APM Tuban telah menggunakan tanda tangan elektronik. APM Tuban telah menggunakan tanda tangan elektronik dan sudah terdaftar di Balai Sertifikasi Elektronik (BSRE).

Kabid Pemberdayaan dan Pengembangan TIK Diskominfo Tuban, Agus Heru Purnomo menjelaskan, sistem APM merupakan alat yang ditanam sistem untuk membuat surat pengantar warga secara mandiri, dan pengoperasiannya layaknya mesin anjungan tunai mandiri (ATM).

Sebelum memakai APM, warga harus mendaftarkan e-KTP dan nomor telepon seluler di admin untuk mendapatkan PIN. Proses ini hanya sekali, untuk pengurusan berikutnya surat pengantar apapun cukup mendatangi mesin APM.

Sistem pelayanan untuk masyarakat ini datanya terintegrasi dengan Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK) Disdukcapil Tuban. Masyarakat yang akan mengurus surat pengantar tinggal menempelkan e-KTP di NFC reader (pembaca data e-KTP) yang ada di mesin APM.

“Selanjutnya memilih jenis surat yang dibutuhkan. Untuk melacak keberadaan surat dan mendapatkan kode cetak, pemohon akan mendapatkan SMS dari sistem,’’ terangnya dilansir dari laman tubankab.

Berdasarkan peraturan UU ITE No. 11 Tahun 2018 dan Perbup Tuban No. 21 Tahun 2011, secara hukum surat layanan yang dihasilkan dari mesin APM ini sah. Karena telah menggunakan tanda tangan elektronik (TTE) pejabat yang berwenang.

"Surat yang dihasilkan APM bisa dicek keasliannya dengan mengakses aplikasi Tuban Smart City,” pungkasnya. [ali/ono]