Anggota DPRD Tuban Tak Boleh Rombongan Lebih dari 5 Orang

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Dengan berubahnya status dari zona merah (risiko tinggi) ke zona oranye (risiko sedang), kegiatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban akan normal lagi. Baik itu kunjungan kerja (kunker) di dalam daerah, luar kota, hingga paripurna.

Belajar dari pengalaman sebelumnya di tahun 2020, Ketua DPRD Tuban, Miyadi mewanti-wanti semua anggota dewan untuk tidak menyepelakan Covid-19. Apapun aktifitasnya harus disiplin protokol kesehatan.

Tidak kalah pentingnya adalah tidak boleh rombongan lebih dari 5 orang dalam satu mobil. Batasan ini diterapkan untuk tidak mengulangi kejadian yang membuat anggota dewan terkonfirmasi positif corona.

"Tidak boleh rombongan lebih dari 5 orang," ucap Miyadi ketika dikonfirmasi blokTuban.com, Kamis (7/1/2021).

Untuk jadwal giat anggota dewan, Miyadi masih menunggu hasil Badan Musyawarah (Bamus). Pekan depan diprakirakan sudah ada kegiatan, sedangkan kegiatan paripurna dapat dilakukan di akhir bulan Januari.

Di akhir tahun 2020, semua agenda DPRD distop oleh Miyadi. Kunker diganti kerja di rumah karena sebaran corona cukup masif, dengan kasus baru yang bermunculan.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Tuban, kumulatif terkonfirmasi positif per tanggal 6 Januari 2021 ada 1970 kasus. Pasien sembuh ada 1361, meninggal dunia 206 orang, yang masih dirawat ada 403 orang dan 24 kasus baru.

Pertengahan bulan Oktober 2020 lalu, tiga orang di DPRD Kabupaten Tuban tercatat terkonfirmasi positif Covid-19. Dua anggota dewan dan satu orang staf.

Tertularnya mereka, menurut Ketua DPRD Tuban, Miyadi berangkat dari beberapa pertemuan bukan dari hasil kunjungan pulang terus tertular. Rombongan berisi lima orang dalam satu mobil. Ditambah drivernya jadi enam orang dan dirapid tes hasilnya reaktif.

Waktu itu, kantor legislatif tidak dilockdown karena seluruh orang di DPRD telah diwajibkan mematuhi protokol kesehatan, sehingga penyebaran virus bisa dikurangi. [ali/ono]