Dua Napi Dapat Remisi Natal Satu Bulan

Reporter: Ali Imron

blokTuban.com - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tuban memberikan remisi khusus (RK) Natal tahun 2020 kepada dua narapidana pemeluk agama Kristen dan Katolik, Jumat (25/12/2020).

Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Lapas Tuban, Pujiono mengatakan, kedua orang narapidana tersebut mendapatkan Remisi Khusus I (pengurangan sebagian) dengan masing-masing mendapatkan satu bulan pengurangan masa pidana.

“Pemberian remisi khusus natal juga merupakan salah satu puncak Resolusi Pemasyarakatan, yaitu pemberian hak remisi kepada Narapidana dan Anak serta meningkatkan kinerja layanan publik kami,” pungkasnya.

Pujiono menuturkan bahwa semua narapidana tersebut merupakan kasus pidana umum, dan salah satunya merupakan warga Kabupaten Tuban.

Sementara itu, salah seorang warga binaan penerima remisi natal mengungkapkan, bahwa dirinya senang mendapakan pengurangan masa pidana sebanyak satu bulan.

“Saya senang, karena ini bentuk apresiasi negara kepada saya karena rajin menjalani program pembinaan di Lapas Tuban,” ujar pria asal Toraja Utara.

Berdasarkan smslap.ditjenpas.go.id Per tanggal 25 Agustus 2020 Lapas Tuban dihuni oleh 293 Warga Binaan Pemasyarakatan,dari keseluruhan jumlah tersebut hanya 2 orang yang beragama Nasrani.

Remisi Khusus Natal sendiri diberikan kepada narapidana yang beragama nasrani yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas. [ali/rom]