Bawaslu dan KPU Akui Kampanye Virtual di Pilkada Tuban Nihil

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban mengaku, hingga saat ini belum menerima laporan terkait kampanye virtual yang dilakukan oleh masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tuban pada Pilkada Serentak 2020.

Hal itu diungkapkan oleh Komisioner Bawaslu Tuban Divisi Sengketa Bawaslu Kabupaten Tuban Sunarso, menurutnya masa kampanye di tengah Pandemi Covid-19 ini, Bawaslu Tuban belum menerima adanya laporan terkait kampanye virtual dari masing-masing paslon.

"Belum ada laporan terkait pelaksanaan kampanye virtual dari masing-masing paslon," terang Komisioner Bawaslu Kabupaten Tuban, Sunarso, Selasa (1/12/2020).

Meski belum ada laporan terkait pelaksanaan kampanye virtual, Sunarso menambahkan Bawaslu Tuban terus memberikan imbauan kepada masing-masing paslon agar selalu mentaati Protokol Kesehatan (Prokes).

"Kita beberapa kali memberikan imbauan kepada para paslon agar tetap mentaati protokol kesehatan, dan semua cukup taat," imbuhnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Tuban, Fathul Iksan. Dia mengungkapkan hingga saat ini para paslon Bupati dan Wakil Bupati belum melaporkan kegiatan kampanye virtual atau nihil. "Di KPU sepertinya belum ada laporan terkait kegiatan kampanye virtual," kata Ketua KPU Tuban.

Lebih lanjut, dalam rangka mencegah klaster baru Covid-19 pada tahapan Pilkada, pihaknya berharap para paslon dan masyarakat agar selalu mematuhi PKPU Nomor 13 tahun 2020.

"Kita berharap semua pihak baik penyelenggara, peserta, dan masyarakat mematuhi segala aturan yang ditetapkan, baik itu proses tahapan, kampanye dan lain-lain," pungkas Fathul.

Sekadar diketahui, Dalam PKPU nomor 13 /2020 disebutkan, pasal 88 huruf C poin (1) Partai Politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud Pasal 57 huruf g dalam bentuk:

a.Rapat umum; 

b. Kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; 

c. Kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; d. perlombaan; 

e. Kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau 

f. Peringatan hari ulang tahun Partai Politik.[hud/col]