Operasi Yustisi di Pelabuhan Bulu, 26 Pelanggar di Sanksi Denda

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Meningkatnya jumlah kasus Covid-19 di Bumi Wali membuat Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Tuban terus menggalakkan Operasi Yustisi penegakkan hukum Protokol Kesehatan (Prokes).

Kali ini operasi yustisi tersebut digelar di UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Bulu Kecamatan Bancar dengan sasaran masyarakat dan pengguna jalan yang tidak menggunakan masker ketika melintas di Jalur Pantura Tuban-Bancar, Kamis (26/11/2020).

Dalam pelaksanaan operasi itu, Tim Satgas Covid-19 dari TNI, Polri, Satpol PP, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri berhasil menjaring 26 pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker, selanjutnya mereka disidang di tempat.

"Total ada 26 pelanggar yang terjaring operasi karena tidak menggunakan masker," terang Kasat Sabhara Polres Tuban, AKP Chakim Amrullah.

Mantan Kapolsek Bancar itu menjelaskan, operasi yustisi akan terus dilakukan demi mencegah penyebaran virus. Terlebih saat ini jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Tuban terus melonjak.

Disamping itu, Operasi Yustisi dengan sidang di tempat ini dilakukan sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jatim Nomor 2 tahun 2020, bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker akan didenda sebesar Rp50 ribu.

"Operasi yustisi dilakukan sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jatim Nomor 2 tahun 2020, yang melanggar tidak menggunakan masker akan didenda. Kita berharap masyarakat tetap pakai masker saat pandemi masih berlangsung," pungkasnya.

Sekadar diketahui, data sebaran Covid-19 per 26 November 2020 jumlah suspek yang masih dipantau sebanyak 11 orang, kemudian jumlah komulatif terkonfirmasi positif 777 orang, jumlah komulatif pasien sembuh sebanyak 591 orang, sedangkan jumlah komulatif pasien meninggal dunia sebanyak 88 orang. [hud/rom]