Kantor Kecamatan Semanding Diresmikan, Kontraktor Didenda Rp800 Juta

Reporter: Ali Imron 

blokTuban.com - Kantor Kecamatan Semanding akhirnya diresmiman oleh Bupati Tuban, Fathul Huda, didampingi Wabup Tuban, Noor Nahar Hussein. Bangunan ini sempat terlambat pengerjaannya dari jadwal yang ditetapkan. 

Camat Semanding, Danarji mengatakan, estimasi biaya pembangunan Gedung Kantor Kecamatan Semanding mencapai Rp2,2 miliar. Pembangunan dapat diselesaikan di akhir tahun 2019 dengan baik meski mengalami keterlambatan. Sebagai konsekuensi atas keterlambatan tersebut, kontraktor dikenakan denda.

“Total pengembalian ke kas daerah mencapai 800 juta termasuk dengan denda keterlambatan,” jelasnya, Kamis (12/11/2020). 

Danarji menambahkan, pihaknya bersama dinas terkait melakukan pengawasan ketat, intens dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan kantor. Utamanya ketika terjadi keterlambatan proses.

“Dengan dibangunnya Gedung Kantor Kecamatan Semanding akan mendukung peningkatan kualitas pelayanan di masyarakat,” tambahnya.

Bupati Fathul Huda menyatakan, pelaksanaan proyek pembangunan di Kabupaten Tuban dilakukan sesuai prosedur. Mulai dari tahap perencanaan, pembangunan, pengawasan, hingga tahap penyelesaian. Kontraktor yang mendapatkan tender proyek harus memenuhi persyaratan administrasi dan regulasi.

Pemkab Tuban berkomitmen meningkatkan kualitas infrastruktur, dan suprastruktur. Dua jenis pembangunan itu dilakukan secara seimbang dan terpadu. Pengembangan kualitas SDM dilakukan sesuai kemampuan dan potensi masyarakat.

Komitmen tersebut juga diwujudkan melalui pemantauan dan pengawasan ketat. “Harapannya, setiap proyek yang dibangun membawa output dan outcome yang sesuai rencana awal,” ungkap Bupati Huda.

Selain itu, juga diresmikan 3 proyek Pemkab Tuban yaitu Rumah Potong Hewan Kabupaten Tuban, TPQ Hidayatullah Desa Semanding, Kecamatan Semanding, Pembangunan HIPPAM Tirto Murni di Desa Talun, Kecamatan Montong. [ali/col]