Ini Pengakuan Bapak yang Setubuhi Anak Kandungnya

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - NK (47) seorang bapak asal Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban tega menyetubuhi anak kandungnya hingga 6 kali. Pelaku mengaku, perbuatan bejat itu dilakukan berulang kali lantaran 'Kalap'.

"Saya kalap, saya kasihan dan menyesal," kata NK di Mapolres Tuban, Jumat (30/10/2020).

Pelaku menambahkan, sebelum melakukan perbuatan bejat itu, pelaku sempat menjanjikan korban akan dibelikan baju baru. Namun, hingga 6 kali perbuatan itu dilakukan pelaku belum pernah menepati janji tersebut.

"Gak ada paksaan, hanya pernah saya iming-imingi akan saya belikan baju baru," pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono menjelaskan, dari keterangan pelaku perbuatan bejat itu dilakukan pertama kali sekitar bulan Mei 2020. Saat itu korban yang sudah lama tinggal bersama neneknya di Kecamatan Senori minta untuk dinikahkan. 

Kemudian, bibi korban mengantarkan korban ke rumah pelaku yang berada di Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban. 

"Pelaku ini menikah dua kali, istri pertama atau ibu korban meninggal sekitar tahun 2003 lalu. Kemudian menikah lagi dan istri kedua meninggal pada 2015 lalu. Jadi pelaku ini menduda hampir 5 tahun," terang Kapolres Tuban.

Adapun perbuatan bejat itu, semuanya dilakukan di rumah pelaku di Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi berhasil mengamankan 1 sprei warna hijau motif bunga, 1 celana pendek warna hitam, 1 rok span warna hitam putih coklat, 1 kaos lengan panjang warna hitam bergaris putih, 1 keping CD rekaman adegan persetubuhan pelaku dan korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76 E dan Pasal 81 Jo 76 D UU RI No.17 Th 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 Th 2016 Tentang Perubahan ke Dua atas UU RI No.23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.[hud/col]