DPRD Setujui Rancangan APBD 2021 Capai Rp2,4 Triliun

 

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - DPRD Kabupaten Tuban bersama eksekutif menggelar rapat paripurna dengan agenda kesimpulan banggar tentang rancangan APBD tahun anggaran 2021, pemandangan akhir (PA) fraksi-fraksi tentang rancangan APBD tahun anggaran 2021 serta persetujuan bersama tentang rancangan APBD tahun anggaran 2021.

Dalam rapat itu seluruh fraksi di DPRD Tuban menyetujui rancangan APBD tahun anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD 2021 dengan jumlah anggaran sebesar Rp2,4 triliun.

Ketua DPRD Kabupaten Tuban, M. Miyadi menyampaikan, banyak terima kasih kepada eksekutif dan seluruh pimpinan maupun anggota DPRD yang telah melakukan pembahasan terkait rancangan APBD tahun anggaran 2021 hingga selesai.

"Seluruh Fraksi dan Banggar telah menyimpulkan bahwa rancangan APBD tahun 2021 dapat disahkan menjadi peraturan daerah APBD tahun 2021," terang Miyadi usai rapat paripurna, Jumat (23/10/2020).

Lebih lanjut, hari ini merupakan awal, bahwa DPRD Kabupaten Tuban sudah dapat mengesahkan APBD tahun 2021 lebih awal dari pada tahun-tahun sebelumnya.

"Artinya ini merupakan komitmen kita bersama antara eksekutif dan legeslatif, untuk pembahasan seperti ini perlu didahulukan untuk kepentingan masyarakat dalam rangka mensejahterakan masyarakat umum," sambung Miyadi.

Dia menambahkan, untuk anggaran APBD tahun 2021 ini disahkan sebesar Rp2,4 triliun. Adapun fokus anggaran pada APBD tahun 2021 tidak jauh beda dengan tahun lalu. Hanya saja, sesuai dengan intruksi dari Pemerintah Pusat harus ada anggaran untuk pencegahan Covid-19.

Selanjutnya, setelah disetujui oleh DPRD akan diserahkan ke Provinsi untuk dievaluasi baru setelah itu akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD tahun 2021.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tuban Budi Wiyana mengatakan, setelah rancangan APBD tahun 2021 disetujui oleh DPRD. Sesuai dengan mekanisme akan diserahkan ke Provinsi, dan 15 hari kerja selanjutnya baru ditetapkan menjadi Perda.

"Sesuai mekanisme, dalam waktu 15 hari kerja kedepan baru bisa ditetapkan menjadi perda," pungkas Sekda.[hud/col]