Sarbumusi Tuban Tegas Tolak UU Ciptakerja

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - DPC Sarbumusi-NU Kabupaten Tuban memandang perlu mengambil sikap terkait disahkannya RUU ciptakerja menjadi UU ciptakerja pada tanggal 5 Oktober 2020 lalu.

Ketua DPC Sarbumusi-NU Kabupaten Tuban, Irhamsyah secara tegas menolak UU ciptakerja atau yang lebih dikenal dengan omnibus law. Pihaknya mengklaim, UU ciptakerja klaster ketenagakerjaan secara jelas dan nyata telah mendegradasi hak-hak dasar pekerja atau buruh jika dibandingkan dengan UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

"Yang menjadi dasar DPC Sarbumusi-NU kab Tuban menolak omnibus law UU ciptakerja di antaranya adalah upah minimum sektoral (UMSP dan UMSK) dihapus, sedangkan ketentuan upah minimum kabupaten (UMK) ada persyaratan tertentu yang tidak sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan sebelumnya," jelas Irhamsyah, Kamis (8/10/2020)

Ia menambahkan, yang mendasari penolakan laiinya adanya pengurangan besaran nilai pesangon, waktu pekerja terlalu exploitatif, dan PKWT kontrak kerja tanpa batas. Selain itu kata Irham, outsourcing diperluas tanpa batas jenis usaha.

"Padahal dalam ketentuan UU no 13 th 2003 tentang ketenagakerjaan, tenaga kerja dari perusahaan penyedia jasa pekerja (outsourcing) hanya boleh dipekerjaan yang bersifat penunjang dan di lakukan secara terpisah dari pekerjaan utama. Sedangkan dalam ketentuan UU ciptakerja outsourcing bisa untuk semua jenis pekerjaan," bebernya dengan geram.

Pihaknya juga menyoal terkai tenaga kerja asing yang bebas masuk. Dalam ketentuan pasal 42 ayat 1 UU no 13 th 2003 tentang ketenagakerjaan, disebutkan setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki ijin tertulis dari menteri atau pejabat yang di tunjuk.

"Tetapi dalam omnibus law atau UU ciptakerja hanya mewajibkan pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing," tandas Irham.

Untuk itu, DPC sarbumusi-NU kab Tuban mendesak presiden RI menerbitkan PERPU  pembatalan UU ciptakerja. [Rof]