Oknum Sekdes Cepokorejo Bisa Diberhentikan, Ini Syaratnya

Reporter: Ali Imron

blokTuban.com - Perwakilan warga Desa Cepokorejo, Kecamatan Palang yang menggelar demo di Kantor Bupati Tuban ditemui oleh Plt. Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Tuban, Joko Sarwono, Kamis (2/10/2020).

Kedatangan massa meminta keadilan atas kasus penggelapan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang melibatkan oknum Sekretaris Desa (Sekdes) setempat. Mereka meminta kejelasan oknum Sekdes untuk dipecat atau tidak.

"Kasus BPNT Cepokorejo sedang ditangani oleh penegak hukum dan prosesnya ada disana," terang Joko Sarwono dikonfirmasi blokTuban.com usai mediasi.

Joko menjelaskan, karena kasus ini berkaitan dengan perangkat desa maka yang jadi pijakan ketentuan ada di Undang-undangan (UU) desa. Dari sisi Pemkab khususnya Dinsos, untuk memberhentikan oknum penggelapan BNPT tidak perlu menunggu ketatapan hukum, karena di SOP diatur demikian.

"Proses hukum tetap berjalan dan pemberhentian juga berlangsung," imbuhnya.

Berbeda dengan kasus di Cepokorejo Palang ini, yang bersangkutan adalah Sekdes. Kalau Dinsos salah langkah tentu Pemkab akan berurusan di PTUN karena kesalahan administrasi.

Pemkab sekarang sedang menunggu ketatapan hukum, sesuai dengan mekanisme UU desa. Kalau oknum Sekdes diancam hukuman di atas 5 tahun, maka pemberhentian semestara bisa dilakukan.

Dalam aturan UU desa disebut jika yang bersangkutan diancam hukuman kurang dari 5 tahun, maka pemberhentian tidak perlu dilakukan.

"Inilah kondisi yang dihadapi mereka. Kalau Dinsos berharap sesuai dengan SOP BPNT," bebernya.

Sementara itu, perwakilan massa Julianto hanya meminta keadilan. Oknum Sekdes diminta untuk diberhentikan karena telah terlibat penggelapan BPNT sejak 2018.

"Kami hanya ingin keadilan karena hak warga miskin telah digelapkan," pungkasnya. [ali/rom]