PRKP Akan Sanksi Tegas Pengerusak Westafel Umum

Reporter: Nidya Marfis H.

blokTuban.com - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemungkiman (PRKP) akan tindak tegas oknum pengerusak wastafel umum.

Untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tuban, pada bulan Juni 2020 lalu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban telah menyiapkan 22 titik tempat cuci tangan atau wastafel dengan total anggaran sebesar Rp190 juta yang berasal dari APBD penanganan Covid-19. Baru tiga bulan terpasang, sejumlah wastafel telah rusak akibat oknum tidak bertanggung jawab.

Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan, Dinas PRKP Sumarno mengatakan, dalam sebulan terdapat satu sampai dua titik wastafel yang rusak akibat tangan jail. Mulai dari kran dirusak sampai wastafel dicuri.

"Alun-alun sudah 4 kali krannya dicuri dan wastafelnya 2 kali. Sedangkan yang di GOR 4 kali dicuri dan 3 kali di rusak,"ujar Sumarno, Jumat (25/9/2020).

Lebih lanjut, untuk mengatasi permasalah ini dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait guna membahas sanksi efek jerah yang akan diberikan kepada oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut.

"Kemungkinan sanksinya memperbaiki wastafel seperti semula dan membersihkan lingkungan untuk beberapa hari," ujarnya.

Ia berharap, dengan adanya tempat cuci tangan di 22 titik, masyarakat semakin rajin untuk cuci tangan dan semakin sadar akan kebersihan. "Mohon untuk digunakan sebaik - baiknya dan jagan dirusak lagi," tandasnya.

Sekadar diketahui 22 titik tempat cuci tangan tersebut di antaranya, Pasar Baru Tuban, Pasar Atom, Pasar Pramuka, Pasar Sapi, Pasar Kambing, Pasar Sapi Jatirogo, Pasar Bangilan, Pasar Jatirogo, Pasar Montong dan Pasar Palang, 

Tempat rekreasi, Pantai Boom, Goa Akbar, Pemandian Bekti Harjo, Rest Area, parkiran Kebonsari, Terminal Jatirogo, Terminal Tuban dan depan Masjid Agung Tuban. 

Sedangkan Ruang Terbuka Hijau (RTH) ada di taman seleko, taman baca GOR, taman kapur, alun-alun dan Taman Sumur Gemuling. [nid/col]