Tak Pakai Masker, 37 Pemuda Melanggar

Reporter: Nidya Marfis H.

blokTuban.com - Hari kedua penerapan sanksi sosial Peraturan Bupati (Perbup) nomor 34 tahun 2020 tentang wajib pakai masker, terdapat 37 pemuda yang melanggar. 

Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Tuban, Joko Herlambang, sanksi sosial  atas Peraturan Bupati (Perbup) nomer 34 tahun 2020 tentang wajib pakai masker, setiap harinya dibagi dalam tiga sesi pagi, siang dan sore. Untuk hari kedua ini pagi hari terdapat 10 orang, siang terdapat 7 orang dan sore terdapat 20 orang yang melanggar Perbup nomor 34 tahun 2020.

"Totalnya untuk hari kedua ini ada 37 orang," ujar Joko Herlambang, Selasa,(7/7/2020).

Sedangkan, pada hari pertama penerapan sanksi Perbup nomer 34 tahun 2020, terdapat 43 warga yang melanggar dengan rata - rata usia produktif atau di bawah 40 tahun.

"Kebanyakan anak muda - muda yang tidak tertib aturan," ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam Perbup nomor 34 tahun 2020 terdapat 3 macam sanksi sosial yaitu, 1. melakukan pembersihan diarea publik bersama tim Satberkota dari Dinas PRKP, 2. mengikuti tim relawan dalam pemakaman jenazah Covid-19 dan 3. sanksi sosial lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kalau sudah pernah dapat sanksi yang pertama dan kedapatan masih melanggar akan dikenai sanksi kedua," imbuhnya.

Ia berharap, masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan utamanya saat berada di luar rumah, guna mengurangi penyebaran Covid-19.

"Mohon untuk selalu menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah," tandasnya. [nid/col]