Tak Pakai Masker, 7 Pemuda Diberi Sanksi Sosial

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Tujuh pemuda pelanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 34 tahun 2020 tentang wajib pakai masker mulai diberi sanksi sosial.

Pemberian sanksi dipantau langsung Satpol PP bekerjasama tim Satberkota Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Tuban.

Salah satu pelanggar Perbup asal Kecamatan Jenu, Muhammad Nur Huda (17) mengaku jera karena tidak memakai masker saat keluar rumah.
 
"Saya minta teman-teman lebih disiplin pakai masker supaya tidak ikut kena sanksi menyapu jalanan," terangnya di sela menjalani sanksi sosial di Jalan Basuki Rahmat Tuban, Senin (6/7/2020).

Di lokasi yang sama, Kasatpol PP Tuban, Heri Muharwanto menegaskan sanksi diberikan bagi masyarakat yang tidak pakai masker di tempat umum.

"Sanksi sosial bisa menyapu di fasilitas umum atau ikut menguburkan jenazah corona. Mudah-mudahan memberi efek jera," sambung Heri.

Beberapa titik yang menjadi pusat sanksi sosial mulai jalan protokol, dan fasilitas umum seperti Alun-alun Tuban. Setiap hari sedikitnya ada 20 pelanggar yang menjalani hukuman.

Sebelum penerapan sanksi sosial, petugas juga telah memberi sanksi administratif, pembinaan, pengambilan Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga handphone.

"Barang milik pelanggar disita tiga hari dan untuk mengambilnya harus dapat surat pengantar dari Camat atau Kepala Desa," tambahnya.

Diketahui, lenambahan konfirmasi positif saat ini di Kabupaten Tuban selain masih didominasi klaster-klaster  yang sudah ada, juga menyebar di beberapa tempat lain. Bahkan berpotensi menjadi klaster baru Covid-19.

Secara kumulatif saat ini jumlah pasien konfirmasi positif Covid-19 adalah sebanyak 118 Orang dengan keterangan 38 Sembuh, 9 meninggal dunia dan 71 masih dalam perawatan dan isolasi.

Sedangkan dari Pasien Dalam Pengawasan (PDP) secara kumulatif sebanyak 115 orang dengan keterangan 60 sembuh, 30 meninggal dunia dan 25 masih dalam perawatan. [ali/ito]