Patroli Gabungan Skala Besar, Sasar Warkop, Kafe hingga Lokasi Balap Liar

Reporter: Ali Imron

blokTuban.com - Kapolres Tuban bersama Komandan Kodim 0811/Tuban memimpin operasi gabungan skala besar penerapan protokol kesehatan di beberapa titik keramaian masyarakat, Sabtu (04/7/2020) malam.

Kurang lebih 150 personel gabungan polisi, TNI, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan diterjunkan dan terbagi menjadi dua tim menyisir sejumlah kafe, warung kopi di Kecamatan Tuban dan Semanding.

Petugas yang datang mendadak, tak ayal mengagetkan pengunjung. Personil memeriksa dan melakukan rapid test kepada sejumlah pengunjung. Sebanyak 11 pengunjung dilakukan pemeriksaan rapid test dan didata lebih lanjut.

Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono, mengungkapkan operasi gabungan ini sebagai tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2020 tentang Kewajiban Penggunaan Makser untuk Mencegah Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tuban.

"Masyarakat yang tidak menggunakan masker akan ditahan KTP-nya dan diminta membuat laporan di kantor Satpol PP Tuban," terang Kapolres Ruruh.

Untuk dapat mengambil kembali KTP masing-masing, lanjut Kapolres kelahiran Ngawi harus menyertakan surat keterangan dari desa dan kecamatan. Selain itu, personil gabungan mengecek suhu tubuh dan 40 rapid test bagi pengunjung.

"Hanya 11 pengunjung yang dipilih secara acak untuk diperiksa. Hasil rapid test akan diumumkan kepada warga yang diperiksa," imbuhnya.

Kapolres Tuban menjelaskan kegiatan penertiban intens digelar sejak tiga bulan lalu yang diawali dengan sosialisasi. Awalnya, 90 persen masyarakat belum pakai masker. Berkat upaya pendisiplinan secara intens, saat ini sudah 80 persen masyarakat menggunakan masker.

"Ini sebagai kesiapan menuju tatanan hidup baru (new normal) dengan penerapan protokol kesehatan," jelasnya.

Melalui kegiatan operasi gabungan ini, juga untuk meminimalkan terjadi balap liar. Personel gabungan akan dikerahkan untuk patroli rutin di sejumlah titik yang dicurigai sebagai lokasi balap liar.

Mantan Kapolres Madiun ini menambahkan dicabutnya maklumat Kapolri tentang Pelarangan Berkerumun bukan berarti masyarakat dapat secara bebas berkumpul atau berkegiatan dengan melibatkan banyak warga.

Langkah ini dimaksudkan sebagai bentuk pendewasaan masyarakat. Meski demikian, aparat keamanan dan Gugus Tugas tetap akan memberikan pendampingan serta upaya pendisiplinan jika diketahui melakukan pelanggaran terhadap penerapan protokol kesehatan.

Pada kesempatan ini, juga dibagikan masker kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker. Sekaligus tilang bagi pemilik motor yang tidak memiliki SIM dan tidak pakai helm. [ali/col]