Jajaran KPU Tuban Akan Dirapid Test, Jika Positif Covid 19 Diistirahatkan

 

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban saat ini tengah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tuban untuk melaksanakan rapid test kepada seluruh jajaran Komisioner KPU, PPK, PPS hingga tingkat KPPS. Hal itu dilakukan dalam rangka untuk memastikan seluruh petugas tidak terindikasi Covid-19.

Ketua KPU Kabupaten Tuban, Fathul Ikhsan usai Sosialisasi Tahapan Pilkada 2020 bersama media menyampaikan, pelaksanakan rapid test massal tersebut bakal digelar beberapa tahap dan untuk tahap awal dilaksanakan pada pertengahan bulan ini.

"Nanti semua petugas kita akan dirapid test mulai dari, KPU Kabupaten, tingkat Kecamatan, Desa dan TPS," terang Ketua KPU Kabupaten Tuban, Fathul Ikhsan, Jumat (3/7/2020).

Dia menjelaskan, jika dalam pada pelaksanaan rapid test itu ditemukan adanya petugas ad hoc yang terindikasi Covid-19, maka akan diistirahatkan. Sedangkan, jika yang ditemukan terindikasi Covid-19 itu Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) maka akan diganti.

"Jadi kalau ad hoc yang terindikasi Covid-19 maka kita suruh istirahat untuk menjalani isolasi sesuai dengan protokol kesehatan, kalau PPDP kita akan ganti," jelasnya.

Sekadar diketahui, sesuai dengan Peraturan PKPU No 5 Tahun 2020, pelaksanaan pemungutan suara serentak yang ditunda karena bencana nonalam Covid-19, dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020. Adapun seluruh tahapan, program, dan jadwal Pemilihan serentak lanjutan harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19.[hud/col]